JATIMTIMES - Petugas Satpol PP Kota Malang menangkap pasangan mesum yang diketahui merupakan mahasiswa baru (maba) universitas negeri ternama di Kota Malang. Hal itu menindaklanjuti adanya video viral di berbagai akun media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya langsung bergerak dengan viralnya media sosial tersebut. Dalam hal ini, anggota Satpol PP langsung terjun untuk melihat apakah benar ada pasangan yang berbuat mesum di sekitar Jalan Veteran dan juga Jalan Bandung.
Baca Juga : Naik Kelas dan Resmikan PTSP, Wabup Blitar Berharap Pelayanan PN Blitar Semakin Maksimal
Kemudian, Senin (26/9/2022) malam lalu, Satpol PP menciduk dua pasang muda mudi yang ketahuan berbuat mesum. Dalam video yang dilihat media ini, muda mudi tersebut melakukan perbuatan seperti berpelukan dan ciuman di tempat umum.
Dua pasangan muda mudi yang masih berstatus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi ternama di Kota Malang diciduk di dua tempat. Yakni, di sekitar Jalan Bandung dan Jalan Veteran.
“Mereka berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Blitar, Banyuwangi dan Sulawesi. Rata-rata masih berumur 18 tahun. Kemudian kita lakukan pembinaan dan wajib lapor,” kata Rahmat saat dijumpai di ruangannya, Kamis (29/9/2022).
Sebelum mengamankan dua pasangan tersebut, petugas Satpol PP merekam perbuatan muda mudi tersebut sebagai barang bukti. “Supaya tidak mengelak juga,” kata Rahmat.
Salah satu dari pasangan muda mudi yang melakukan aksi mesum tersebut kemudian diminta untuk menelpon orangtuanya masing-masing melalui panggilan video di handphone. Hal itu agar ada pembinaan yang dilakukan orang tua kepada anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang.
“Orangtuanya nangis-nangis, tapi mereka juga berterimakasih ke kami, karena tahu kondisi anaknya. Itu sebagai bentuk pembinaan saja,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi para muda mudi melakukan perbuatan yang tidak pantas itu. Salah satunya tempat yang sepi dan dirasa aman dengan penerangan yang kurang.
Baca Juga : Eksekusi Tanah Bengkok di Pagak Kembali Ditangguhkan
“Mereka di sini juga enggak kenal siapa-siapa. Mereka dari daerah sehingga merasa bebas atau cuek,” kata Rahmat.
Muda mudi yang tertangkap basah melakukan aksi mesum itu telah melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Berbuat Cabul. Keempat orang tersebut dinilai telah melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat.
“Di dalam perda yang dimaksud cabul adalah berhubungan kelamin atau melanggar norma agama dan kesopanan di masyarakat, perbuatan asusila dan mesum perbuatan gairah yang mengarah ke seksualitas,” jelas Rahmat.
Dari pengalaman menangkap muda mudi berbuat mesum, Rahmat telah mencacat titik-titik yang menjadi langganan digunakan berbuat mesum. Diantaranya di Jalan Veteran, Jalan Ijen hingga Taman Kunang-kunang di Jalan Jakarta.
“Saya juga telah meminta anggota untuk setiap hari berkeliling menertibkan pasangan yang diketahui berbuat seperti itu,” tutup Rahmat.