JATIMTIMES - Lagi dan lagi, eksekusi tanah bengkok di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kembali ditangguhkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan perihal eksekusi yang sejatinya sempat ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis (29/9/2022) tersebut.
Baca Juga : Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Buru Jambret di Pakis
"Informasinya (eksekusi tanah bengkok) ditunda lagi. Mohon maaf pagi ini saya kebetulan juga masih ada giat penting di desa, matur suwun (terima kasih)," tutur Kepala Desa (Kades) Sumberkerto, Hosen kepada JatimTIMES.com, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Hosen, penangguhan eksekusi tanah bengkok yang ada di desanya tersebut, bersumber dari surat pemberitahuan yang diterimanya dari pihak pengadilan.
Dalam surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14-U35/5037/HK.02/9/2022, perihal Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara No. 13 / Eks / 2018 / PN.Kpn Jo.8 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpn tersebut, menyatakan jika penundaan eksekusi tanah bengkok didasari faktor keamanan.
Atas dasar itulah, dalam surat tersebut juga menyebut jika pelaksanaan eksekusi ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Bambang Suherwono juga membenarkan akan adanya surat yang dilayangkan Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB yang diterima oleh Jatim Times tersebut.
"Di minta penundaan biar kondusif dulu," ucapnya saat dikonfirmasi JatimTIMES.com, Kamis (29/9/2022).
Tidak seperti sebelumnya yang menyebutkan secara gamblang terkait penundaan eksekusi yang sebelumnya diagendakan Selasa (27/9/2022) dan ditangguhkan pada Kamis (29/9/2022), Bambang kali ini mengaku tidak mengetahui saat wartawan menanyakan terkait eksekusi akan ditunda sampai kapan.
"Belum tahu mas," tukasnya singkat.
Sebagaimana yang telah diberitakan, tanah seluas 14,145 hektare yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang telah masuk dalam tanah objek sengketa.
Ketetapan itu terlampir pada surat ber-kop Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB nomor W14 - U35 / 4782 / HK.02 / 9 / 2022.
Dalam surat digital tersebut, menjelaskan jika eksekusi pengosongan tanah objek sengketa sudah berdasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB.
Yakni yang tertanggal pada 16 Februari 2021 No. 13 / Eks / 2018 / PN.Kpn. Jo No. 8 / Pdt.G / 2018 / PN.Kpn.