JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kali ini di Blitar, BPJS Ketenagakerjaan bersama Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada perwakilan perangkat desa, BPD dan Ketua RT/RW di wilayah Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima JATIMTIMES, kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan acara kunjungan kerja Bupati Blitar di Kecamatan Ponggok dalam agenda One Village One Product (OVOP). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mendampingi langsung Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan simbolis BSU kepada penerima manfaat.
Baca Juga : Sambut HUT Ke-77 TNI, Kodim 0808/Blitar Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian menyampaikan, para pekerja dari perangkat pemerintahan Non ASN ini menerima bantuan subsidi upah masing-masing sebesar Rp 600 ribu. Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pasca pandemi Covid-19.
“Besaran Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus. Penerima BSU memiliki beberapa kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis dan regulasi BSU,” kata Hendra.
Untuk diketahui, seluruh ketua RT/RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2022. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang bersumber Dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022.
Selain belum pernah menerima bantuan dari pemerintah seperti Prakerja ataupun bantuan PKH, penerima BSU tahun ini merupakan tenaga kerja yang sudah aktif menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dengan upah maksimal Rp 3,5 juta serta memiliki rekening Bank Himbara (himpunan bank Negara). Selain itu, penerima bantuan subsidi upah juga harus tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Naik Kelas dan Resmikan PTSP, Wabup Blitar Berharap Pelayanan PN Blitar Semakin Maksimal
Lebih lanjut Hendra menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022. Tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap seluruh RT/RW, perangkat Desa dan BPD agar melaporkan rekening Bank Himbaranya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar BSU nya dapat segera diverifikasi dan disalurkan,”tutup Hendra.