free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ibu Tiri Aniaya Anak di Tulungagung Tunggu Waktu Naik Status Jadi Tersangka

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2022, 02:30

Placeholder
Kondisi korban pecah mulut dan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Laporan ST (43) ibu kandung yang juga sebagai TKW atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya yang berinisial RKR (11), rupanya masih terus berlanjut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (28/9/2022).

Menurut Agung, laporan ini sudah berjalan dan penyidik telah memanggil sejumlah saksi. Bahkan, terlapor yakni SN (ibu tiri) sudah dinyatakan sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Soal Keluhan Pertalite Sulit Didapat Nelayan, Pemkab Malang Masih Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

"Sudah ada calon tersangka, yakni terlapor atau ibu tiri korban," kata AKP Agung.

Hingga saat ini, status hukum ini masih perlu dilakukan gelar perkara sambil menunggu kehadiran ibu kandungnya yang masih berada di luar negeri.

"Ibunya sebagai pelapor masih di luar negeri, kita juga masih menunggu," ujarnya.

Kasus ini memungkinkan upaya restorative justice, apabila kedua belah pihak dapat menemukan titik tengah atau kesepakatan.

"Selama ada kemauan masing-masing pihak, bisa saja dilakukan upaya RJ. Bahkan tidak hanya diproses kepolisian, andaikan nanti sudah sampai ke tahap P21 juga masih dapat dilakukan di kejaksaan," ungkapnya.

Kasat Reskrim memastikan, proses dari laporan dugaan penganiayaan ini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan ini dialami oleh RKR anak kelas 5 di salah satu Madrasah Ibtidaiyah, beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ini telah dilaporkan keluarga ibu kandungnya.

Menurut keterangan ibunya yang saat ini bekerja di Hongkong, ia mendengar bahwa anaknya RKR yang ikut ibu tirinya SN dianiaya.

"Saya minta tolong adik saya, untuk melihat secara langsung apakah benar anak saya dianiaya," kata ST, Rabu (10/8/2022).

Kejadian dugaan penganiayaan ini disebutkan terjadi pada 4 Agustus 2022, pukul 14.00 wib sepulang sekolah.

Baca Juga : Kapolres Akan Hidupkan Kembali Siskamling, PWI Tulungagung Siap Mendukung

"Saya dengarnya malam hari, kemudian saya minta tolong adik saya untuk melihat secara langsung ke rumah saya," ujarnya.

Adiknya yang berinisial IP (39) yang tinggal di Kesamben bersama keluarganya, kemudian datang ke rumah tempat KRK tinggal.

"Setelah benar diduga terjadi penganiayaan, adik saya yang mengantar agar anak saya ke polisi untuk membuat laporan," imbuhnya.

Laporan polisi dibuat pada Sabtu (06/8/2022) sekitar jam 12.30 wib.

"Saya tidak terima, anak saya ini kan sudah dapat jatah makan di sekolah. Namun, sama ibu tirinya disuruh makan lagi. Tapi diam-diam anak saya mengembalikan nasinya ke rice cooker," ucapnya menirukan pengakuan anaknya.

Begitu dikembalikan, rupanya diketahui oleh SN ibu tirinya. Akibatnya, RKR dimarahi dan berujung pada pemukulan pada beberapa bagian tubuhnya.

"Mulutnya pecah dan berdarah," tambahnya.

Setelah laporan, pihak terlapor yakni SN melalui Pemdes Sumberagung minta dilakukan perdamaian. Namun, hati TK telah tertutup, dan minta kasus ini diselesaikan melalui kepolisian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni