JATIMTIMES – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) yang sering muncul di saat pergantian pemimpin atau kepala desa, akhirnya ‘memakan korban’. AW alias Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember, Selasa (27/9/2022) oleh Satreskrim Polres Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan tanaman tebu seluas 47 hektar di lahan TKD yang ada di Dusun Penggungan.
“Terkait persoalan TKD di Desa Klatakan, kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan saat ini kami sudah menetapkan tersangka terhadap AW (Ali Wafa, red),” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.
Baca Juga : Pria Asal Kromengan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kandang Ayam, Begini Kronologinya
Menurut mantan Kasatreskoba Polres Jember dan juga Kasatreskrim Polres Pacitan ini, AW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian. “Untuk kerugian, masih kita dalami dan dalam tahap proses lidik, kalau sudah selesai dan penyidik yakin, yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim.
Informasi yang diterima media ini, sampai berita ini ditulis, Ali Wafa dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. “Orangnya sudah diperiksa mas, mulai tadi jam 9 sampai sekarang belum keluar,” ujar sumber di kepolisian.
Kasus ini sendiri bermula saat H. Marsuki Abdul Gofur, selaku pihak pengelola TKD Desa Klatakan pada awal Agustus lalu melaporkan kasus penebangan tanaman tebu yang dilakukan oleh sekelompok orang suruhan kepala desa ke Satreskrim Polres Jember.
Padahal tanaman tebu tersebut masih menjadi haknya untuk melakukan pengelolaan dimana pengelolaan tanaman tebu di lahan TKD tersebut dilakukan H. Marsuki setelah pihaknya memenangkan tender lelang untuk jangka waktu 2021-2022 dengan biaya sewa senilai Rp 350 juta.
“Klien kami menyewa lahan TKD di Desa Klatakan melalui tender lelang dengan nilai sewa Rp 350 juta melalui Pj. Kades saat itu, karena ada kelebihan waktu sewa, klien kami juga memberikan tambahan kompensasi senilai Rp 150 juta, dan kompensasi ini sudah masuk ke kas desa dan ada bukti-bukti administrasinya,” ujar Andy C Putra selaku kuasa hukum dari H. Marsuki.
Sementara H. Wiwid selaku mantan Pj. Kades Klatakan, saat ditemui di tempat terpisah menyatakan, bahwa proses lelang tender memang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Pj. Kades Klatakan pada 2021, dan proses lelang sudah sesuai aturan.
“Saya ditunjuk menjadi Pj. Kades Klatakan sekitar pertengahan bulan Desember 2020 dan berakhir 20 Desember 2021, saat itu saya harus menjalankan tugas sebagai Pj. Kades dan menjalankan program-program desa, tentunya harus ada biaya operasional, sehingga saya mencari terobosan dengan melakukan lelang TKD melalui Musdes,” ujar Wiwid.
Baca Juga : Tawuran Antar Pemuda, Polres Blitar Amankan 7 Orang Pelaku Pengeroyokan
Wiwid juga menyatakan, bahwa pada saat dirinya melakukan tertijab kepada Ali Wafa selaku kepala desa terpilih pada 20 Desember 2022 lalu, pihaknya saat itu juga menyerahkan uang ke Kades terpilih senilai Rp 150 juta dari kompensasi biaya sewa TKD, namun tidak diterima, sehingga dana kompensasi tersebut dikembalikan ke kas desa.
“Saat saya sertijab, saya juga menyerahkan dana kompensasi dari sewa TKD ke kas desa, soal di sana digunakan atau tidak sama kades terpilih, itu saya tidak tahu, yang jelas saat saya mengembalikan dana kompensasi itu ada bukti-bukti dan saksi,” ujar Wiwid.
Ali Wafa sendiri saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, bahwa pihaknya enggan berkomentar terkait kasus ini, hal ini karena dirinya sudah mengadukan ke Komisi A DPRD Jember bahkan pada 2 September lalu sudah dilakukan hearing.
“Sudah saya adukan ke Komisi A DPRD Jember, bahkan beberapa waktu lalu juga sudah hearing, saat ini saya sebagai kepala desa memiliki hak untuk mengelola TKD tersebut untuk operasional pemerintah desa, ibarat pengantin, saya ini sudah memiliki buku nikah, dan punya hak terhadap istri saya, begitu juga terhadap pengelolaan TKD,” ujar Ali Wafa.