JATIMTIMES – Pengajuan pengunduran diri H. Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang resmi ditolak oleh DPP PKB di Jakarta. Akibat penolakan ini, maka DPC PKB Lumajang belum bisa mengajukan calon pengganti H. Anang Ahmad Syaifuddin.
Wakil Ketua DPC PKB Lumajang Sugianto SH, kepada Jatimtimes, pagi ini Selasa (27/9) mengatakan, kepastian penolakan DPP PKB terhadap mundurnya Mas Anang, panggilan akrabnya, sudah didapat oleh DPC PKB Lumajang.
Baca Juga : Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah Banyuwangi dalam Tahun Anggaran 2022 Naik Sebesar 181 Miliar
“Sudah pasti DPP PKB menolak mundurnya Mas Anang. Tapi Mas Anang belum menyampaikan hal ini kepada kami di DPC PKB Lumajang. Kita sikapi setelah mas Anang menyampaikan hal ini kepada kami pengurus PKB Lumajang,” kata Sugianto SH.
Sugianto mengatakan, sebagai kader PKB, H. Anang Ahmad Syaifuddin diminta untuk loyal kepada DPP dan kembali memimpin DPRD Lumajang.
“Harapan kami kepada Mas Anang sebagai kader PKB, harus loyal kepada keputusan DPP,” kata Sugianto lagi.
Sugianto mengatakan, sampai saat ini H. Anang Ahmad Syaifuddin masih bersedia menandatangani sejumlah berkas administrasi di DPRD Lumajang, walapun sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang.
Ketika disinggung tentang kemungkinan ngototnya H. Anang Ahmad Syaifuddin untuk tetap mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, Sugianto menyebut DPC PKB Lumajang belum membicarakan hal itu.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau Ormas Aktif dalam Pengawasan Pemilu
Kini masalah mundurnya Ketua DPRD Lumajang jadi persoalan internal di PKB Lumajang, karena secara struktural, pengunduran diri H. Anang Ahmad Syaifuddin ditolak DPP PKB. Sehingga pengunduran diri tersebut belum bisa berproses di DPRD Lumajang, termasuk menetapkan penggantinya.
“Kalau untuk menunjuk PLT saya kira belum urgent, karena mas Anang masih mau tandatangan berkas di DPRD Lumajang,” tegas Sugianto lagi.