JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menjalankan program perlindungan sosial pengendalian inflasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100 persen bagi kendaraan umum/orang jenis mikrolet serta ojek online (ojol).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan, bahwa kebijakan pembebasan PKB 100 persen bagi kendaraan umum/orang jenis mikrolet dan ojol berlangsung mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Minta Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Syaichona Moh Cholil Segera Terwujud
Setidaknya, selama empat hari diterapkan, hingga tanggal 22 September 2022, kebijakan pembebasan PKB 100 persen telah dinikmati oleh 1.315 pengendara mikrolet dan ojol di Provinsi Jatim.
"Sampai tanggal 22 September 2022 terhadap kebijakan pembebasan PKB 100 persen untuk kendaraan angkutan umum/orang jenis mikrolet dan ojol telah dimanfaatkan oleh sebanyak 1.315 wajib pajak dengan pembebasan yang diberikan oleh ibu gubernur sebesar Rp 284.273.100," ungkap Abimanyu.
Rincian dari total 1.315 wajib pajak yang telah merasakan manfaat dari program perlindungan sosial dari Pemprov Jatim ini yakni kepada 85 unit kendaraan umum/orang jenis mikrolet dengan pembebasan sebesar Rp 41.113.600 dan untuk ojol sebanyak 1.229 unit dengan pembebasan sebesar Rp 243.159.500.
Pihaknya mengatakan, bahwa dalam empat hari diterapkan, wajib pajak yang telah memanfaatkan terobosan program dari Pemprov Jatim ini mencapai 1.315 wajib pajak. Hal ini membuktikan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi dalam memanfaatkan pembebasan PKB 100 persen.
"Semoga ikhtiar ibu gubernur dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi melalui program pembebasan pkb 100 persen untuk angkutan umum, orang jenis mikrolet dan ojek online diberikan kemudahan, kelancaran oleh Allah SWT," terang Abimanyu.
Baca Juga : Menjelang Akhir September, Pajak Parkir Sumbang PAD Kabupaten Malang Rp 1,4 Miliar
Lebih lanjut, pihaknya pun mengimbau kepada para wajib pajak, baik dari pemilik mikrolet maupun pengemudi ojol agar segera memanfaatkan kesempatan pembebasan PKB.
Syarat yang diperlukan hanya menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti sebagai ojol, serta kebijakan ini berlaku untuk masa pajak tahun 2022.