free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi HP dan Motor saat Santri Salat Asar, Maling di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2022, 19:17

Placeholder
AP alias Pikolo, pelaku pencurian sesaat setelah ditangkap / Foto: Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pelaku pencurian barang milik santri di Pondok Pesantren Tahfidz Al Islam Dusun Sedayu, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, berhasil dibekuk polisi. Penangkapan pelaku berinisial AP (35) alias Pikolo asal Jalan Papandayan, RT 02 dan RW 2, Kecamatan Kauman ini dilakukan Satreskrim  di pinggir jalan raya masuk Jalan Nasional, Ketanon Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, ungkap kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan korban yakni santri Ponpes Tahfidz Al Islam, pada hari Kamis (18/9/2022).

Baca Juga : Hadiri Wisuda Tahfidz Al quran, Ketua Perindo Kota Malang Tiba-Tiba Tak Kuasa Menahan Tangis

"Dilaporkan oleh pihak pesantren, setelah diketahui ada pencurian," kata Anshori, Jumat (22/9/2022).

Lanjutnya, pelapor atas nama M. Rijalul Munawar dan korban diketahui bernama Dawi Baroq Fawaz Zain (22) santri dari Pulang Pisau, Kalsel.

"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara saat korban dan para santri melaksanakan ibadah salat Ashar," ujarnya.

Saat khusyu salat, Pikolo kemudian masuk kamar mengambil beberapa HP milik korban yang sedang di charge.

"Kemudian,  pelaku mengambil kunci sepeda motor yg ada di atas meja dan membawanya," imbuhnya.

Sepeda motor milik Baroq yang dibawa adalah jenis Yamaha Soul GT nopol AG 2463 BV, milik korban yang sedang diparkir.

"Pelaku berhasil diamankan berserta sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga : Didemo Warga karena Dugaan Perselingkuhan, Modin Karanganom Dipecat

Barang bukti yang dimaksud selain sepeda motor yang dicuri, juga ada helm, hp, emas mini, dompet, STNK, dan lainnya.

Menurut Keterangan Pikolo di depan penyidik, ketiga HP yang telah dicuri, dijual di Bungurasih Surabaya, masing-masing HP laku Rp. 1. 200.000,-.

"Uang hasil penjualan hp digunakan untuk pergi ke Kalimantan dan kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Kini, Pikalo harus meringkuk di sel tahanan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya