JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Perisai yang diwakili oleh Sekjen DPD HNSI Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Nelayan (BPN) Prigi ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur dan DPD HNSI Provinsi Jawa Timur untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.
Kegiatan yang bertepatan dengan pelantikan pengurus cabang HNSI ini dihadiri oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, Ketua DPD HNSI Mochamad Nur Arifin, Sekjen HNSI Provinsi Jawa Timur, Sutoyo M Muslich , Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Blitar beserta wilayah kerjanya yang meliputi Blitar Raya, Tulungagung dan Trenggalek, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro beserta BPJS Ketenagakerjaan Tuban.
Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Ketua DPD HNSI sekaligus Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap seluruh nelayan yang berada di Jawa Timur khususnya Trenggalek mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan ketika mereka menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kami menyambut baik program BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh nelayan di Trenggalek,” kata Nur Arifin.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, seluruh nelayan akan mendapatkan 2 jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan kecelakaan kerja akan melindungi para nelayan mulai dari mereka berangkat ke laut, ketika mereka di laut hingga mereka kembali lagi ke rumah.
Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat melakukan aktivitas pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.
“Dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, nelayan juga mendapatkan jaminan kematian. Jaminan kematian dapat membantu ahli waris melanjutkan kehidupannya dengan memanfaatkan sejumlah santunan yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan kerjasama HNSI sebagai Kantor Perisai akan diikuti kerjasama agen perisai oleh DPC Kabupaten/Kota HNSI dan jajaran Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hal ini sebagai upaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh nelayan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan resiko-resiko yang diakibatkan aktivitas pekerjaan dapat terhindarkan.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, resiko yang timbul akibat aktivitas pekerjaan dapat terhindarkan. Seperti halnya jaminan kematian, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Walaupun tidak mampu menggantikan orang yang meninggalkan kita namun setidaknya dapat sedikit membantu ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya,” ungkap Deny.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD HNSI M Nur Arifin yang juga merupakan Bupati Trenggalek. Santunan sebesar 156 juta diterima langsung oleh ahli waris alm Rudiyanto. Rudiyanto merupakan perangkat desa Kecamatan Durenan.