JATIMTIMES - Polsek Sendang, Kabupaten Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (55), warga Dusun Padasan, RT 03, RW 07, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
AE ditangkap karena kasus pencurian kayu. "Ungkap kasus pencurian kayu jati di Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang," kata Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (17/9/2022). Penangkapan AE dilakukan pada Jumat (16/9/2022) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga : Industri Disentra Kayu Topeng Kesulitan Bahan Baku
Pencurian terjadi di lahan Dusun Kayulawang, Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, pada Sabtu (08/9/2022) pukul 09.00 WIB. "Pada bulan Mei 2020 terlapor awalnya datang ke warung milik pelapor," ujarnya.
Pelapor atas nama Tri Cahyo Indrianto (52), PNS warga Jalan Mayjend Sungkono, Kutoanyar.
Saat itu, AE menanyakan apakah ada lahan dan Tri Cahyo menceritakan bahwa ia mempunyai lahan dan ditanami pohon jati serta sengon.
"Pelapor ini menawarkan agar kayu dan lahannya dibeli," imbuhnya. Penawaran kayu dan lahan itu senilai 150 juta rupiah.
"Pada saat pelapor pergi ke Trenggalek karena orang tuanya sakit, diberi tahu saksi pohon jati yang ada di lahan pelapor telah dipotong," ungkapnya.
Pemotong kayu diketahui berinitial WJ yang dalam pengakuannya dibeli dari AE, warga Nganjuk. "Sekembalinya dari Trenggalek, pelapor melihat lahannya yang ditanami pohon jati telah dipotong semua," paparnya.
Baca Juga : PBSI Kota Malang Gelar Muskot, Heri Mursid Terpilih Kembali Jadi Ketua
Tak terima, Tri Cahyo melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap AE, akhirnya kasus ini terungkap.
"Terlapor terbukti telah melakukan pencurian dan melakukan penipuan dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polsek Sendang," terang Iptu Anshori.
Atas peristiwa yang dialami, Tri Cahyo mengalami kerugian sebesar 75 juta rupiah. Sedangkan AE statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 362 dan atau Pasal 378 KUH Pidana.