JATIMTIMES - Perkara dugaan korupsi yang menyeret tersangka Kepala Desa Roomo, Rusdiyanto mendapat tanggapan dari Fajar Trilaksana and Partner, tim yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
A Fajar Yulianto menilai, hasil audit oleh Inspektorat terlalu dipaksakan menjadi sebuah perkara. Karena dampaknya sangat signifikan, baik kepada kliennya maupun anggota keluarganya.
Baca Juga : Dana Desa di Jatim Capai Puluhan Triliun, Gubernur Khofifah dan Ketua KPK Kumpulkan Para Kepala Desa
"Seharusnya temuan dari Inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara," kata Fajar, Rabu (14/9/2022).
Selama ini, lanjut Fajar, para kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolaan anggaran desa. Pada bimtek tersebut melibatkan narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian.
Dalam hal ini, Bupati Gresik melalui inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades melakukan penyalahgunaan anggaran.
Karena, bupati dan Inspektorat dengan kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi bawahannya. "Minimal jika ada kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara," katanya.
Menurut Fajar, jika tidak ada upaya pembinaan dari Pemkab Gresik memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka akan banyak kades yang bernasib sama seperti kliennya.
Fajar menyebut, surat edaran Jaksa Agung bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya di antaranya mengimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti.
"Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung. Apalagi klien kami sangat kooperatif, baik saat menjadi saksi maupun tersangka," harapnya.
Dalam perkara yang menjerat Rusdiyanto, Fajar berharap, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkaranya.
Baca Juga : Peningkatan Kualitas UMKM Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran
Diketahui, Fajar Trilaksana and Partner ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Kades Roomo Rusdiyanto, berdasarkan kuasa tanggal 6 September 2022. Yang akan mendampingi Rusdiyanto proses saat pemeriksaan sebagai tersangka maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu. Kemudian, pada 29 Agustus tersangka dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
"Berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Antara lain tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Senin (29/8/2022) lalu.
Dasar penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Diduga, dia melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2016 hingga 2018.
Dalam perkara tersebut Rusdiyanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.