JATIMTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengungkap bahwa restoran dan cafe Banyuwangi International Yacht Club (BIYC ) Banyuwangi yang ada di Kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi terkadang telat membayar pajak. Meski demikian, BIYC juga dinilai termasuk Wajib Pajak (WP) yang baik karena tidak mempunyai tanggungan lebih dari tiga bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Banyuwangi melalui Sekretaris Bapenda, Firman Sanyoto di kantor Bapenda Banyuwangi pada Selasa (13/09/2022).
Baca Juga : Yara, Petinju Putri Asal Banyuwangi Lolos ke Popnas
“Untuk setoran pajak BIYC Banyuwangi sekitar Rp 20-50 juta per bulan, masuk kategori WP baik karena tidak memiliki tanggungan pajak lebih dari tiga bulan,” jelas Firman.
Selanjutnya, mantan Camat Genteng itu menuturkan total setoran pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi sampai dengan pertengahan bulan September 2022 sudah mencapai sekitar 79 persen. Target Bapenda, sampai akhir September sebesar 75 persen atau sekitar Rp 160 miliar.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Banyuwangi memerluas chanel pembayaran pada tahun 2023. Caranya, dengan menjalin kerja sama dengan beberapa bank.
Sedangkan untuk memaksimalkan setoran pajak bagi PAD Banyuwangi, pihanya berupaya mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi agar WP tumbuh kesadaran untuk taat membayar pajak.
"Selain itu, untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan dalam pembayaran, Bapenda Banyuwangi memberlakukan sistem cashless sehingga WP lebih aman dan nyaman,” tegas Firman.
Sementara Dona Aprilia, Human Resource Supervisor BIYC Banyuwangi mengungkapkan untuk masalah pajak restoran pihaknya selalu membuat laporan kepada instansi yang berwenang. Pajak yang dibayar ke negara, menurutnya riil sesuai dengan laporan yang ada di mesin kasir.
“Akan tetapi saya sebelumnya juga sudah menginformasikan ke Bapenda Banyuwangi ada beberapa mungkin yang pajaknya itu tidak kami cantumkan, karena itu berarti hadiah/reward (compliment) dari owner BIYC Banyuwangi,” jelas Dona.
Baca Juga : Ratusan Warga Pujon Manfaatkan Gelaran BMW di Kantor Desa Pandesari
Alumni SMK 1 Giri Banyuwangi itu mencontohkan seperti karyawan dan jajaran manager karena mendapatkan compliment, maka mereka tidak akan membayar. Jadi BIYC tidak memberi tagihan untuk pajak dan servis charge. Tetapi kalau customer yang membayar, akan dikenakan pajak sama service charge.
“Untuk ketepatan waktu membayar pajak, terkadang kita juga ada terlambatnya. Karena perputaran uang kita untuk event seperti itu, mungkin uang itu kita gunakan dahulu baru nanti bulan depannya kita bayarkan,” tambah Dona.
Lebih lanjut, dia menambahkan untuk pendapatan kalau sekarang ini turun dikarenakan belum waktunya liburan. Kalau sebelumnya penjualan di resto dan cafe BIYC Banyuwangi memang bagus di tahun 2021.
“Tetapi setelah tahun 2022 ini sangat turun, karena customer kita yang sebagian besar bule masih belum ke sini. Selain itu, di tahun 2021 lalu kebanyakan juga tamu kita itu bule, untuk sekarang masih jarang,” pungkasnya.