free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rampungkan 144 Informasi Geospasial Tematik, Rakernas Kebijakan Satu Peta 4 Oktober

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Sep - 2022, 23:17

Placeholder
Media gathering Kebijakan Satu Peta. (Foto: satupeta.go.id)

JATIMTIMES - Hingga 8 September 2022 Badan Informasi Geospasial Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah berhasil menyelesaikan setidaknya 90 persen atau 144 dari 158 Informasi Geospasial Tematik (IGT).

“Dalam semester II tahun ini dan Semester besok (2023) kita akan mengejar apa yang belum terselesaikan itu bisa terselesaikan,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial Kemenko Perekonomian Aris Marfai.

Baca Juga : Modernisasi Kampus, Unisma Launching Mobile App Menara Unisma

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo bersama Kepala Badan Informasi Geospasial Aris Marfai dalam Media Briefing: Sosialisasi Kebijakan Satu Peta, Selasa (13/9/2022).

Aris merinci dari 158 IGT, 86 IGT di antaranya Perpres Nomor 9/2016 dan tambahan 72 IGT Perpres 23/2021. 158 IGT itu terdiri dari peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan, dan peta perizinan.

Untuk 13 IGT yang belum terintegrasi terkait peta penetapan lokasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum skala 1:50.000, peta kawasan Gudang BUMN skala 1:50.000, peta lahan kritis skala 1:50.000 hingga peta hak ulayat. Sedangkan 1 IGT yakni peta rencana zonasi kawasan strategis nasional tidak dikompilasi karena terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaannya dengan melibatkan 24 kementerian/ lembaga dan 34 provinsi serta dilakukan penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. 72 Peta Tematik tambahan tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman,” tambah Aries.

Untuk mempercepat penyelesaian kompilasi dan integrasi, pemerintah telah menetapkan sejumlah mekanisme dan tata kerja seperti Penetapan Walidata IGT pada K/L, Penetapan Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Penetapan Mekanisme dan Tata Kerja Kegiatan Kompilasi dan Integrasi Pelaksanaan KSP, termasuk juga bimbingan dan pendampingan teknis.

“Melalui IGT yang telah terdigitalisasi, dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian dan mempermudah masyarakat untuk mengambil berbagai inisiatif kegiatan terkait perekonomian,” imbuh Aris.

Baca Juga : Wujudkan Merger Sekolah, Bupati Sanusi akan Sediakan Angkutan Sekolah

Sementara itu tujuan adanya Kebijakan Satu Peta untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Melalui Kebijakan Satu Peta, dapat menghasilkan standar referensi basis data geo-portal.

Dengan demikian dapat menjadi acuan untuk pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi dan udara hingga penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Selain itu rencananya pemerintah juga akan menggelar Rapat Kerja Nasional Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta pada 4 Oktober 2022 mendatang.

Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni