JATIMTIMES - Seorang pria berinisial BAP, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ,akhirnya ditangkap polisi. Pria 31 tahun ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.
Baca Juga : Kasus Videotron Hilang, Polres Ngawi: Ada Miskomunikasi Diskominfo dan Pihak Penyedia
Pelaku yang diamankan berinisial BAP, jenis kelamin laki-laki, umur 31 tahun, pendidikan terakhir SD (lulus), pekerjaan wiraswasta, alamat Keluraham Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Menurut Anshori, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 12 September 2021 sekira pukul 06.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata Anshori. Senin (12/09/2022)
Setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti. Antara lain 1 poket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 buah pipet kaca berisi aabu dengan berat bruto 1,29 gram, 2 plastik klip berisi sisa sabu, 2 buah korek api, 2 buah skrop dari sedotan, 1 buah alat bong, uang tunai sebesar Rp. 26.000 hasil (upah) mencarikan sabu, 1 buah Hp merek Realmi warna biru.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan. "Modus yang dijalankan oleh pelaku adalah menyediakan, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu," ucapnya.
Anshori menambahkan, setelah menjalani proses penyidikan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Keluar Bersama Pacarnya, Mahasiswi Unej Pulang Tak Bernyawa
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ashori mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tulungagung tidak segan melaporkan kepada Polisi, jika mengetahui adanya kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, bila mengetahui ada kasus peredaran narkoba agar tidak segan-segan lapor kepada pihak berwajib," tutupnya.