JATIMTIMES - Kabupaten Jember menjadi ladang pengedar Narkoba dan Okerbaya bukan hanya isapan jempol. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Satreskoba Polres Jember dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam rentang waktu 2 bulan, yakni sejak Juli hingga Agustus, 60 pelaku pengedar okerbaya, 5 di antaranya adalah kaum hawa berhasil digulung oleh Satreskoba Polres Jember dari 52 kasus di 52 tkp yang berbeda.
Baca Juga : Ini Arahan Kapolres dalam Pengamanan Aksi Damai Mahasiswa di Bukittinggi
Tidak hanya itu, dari 60 pelaku yang berhasil diamankan, jajaran Satreskoba Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba, di antaranya narkotika dengan berat 62,55 gram, sabu-sabu 50,67 gram, ekstasi 1,88 gram, dan 168.248 okerbaya.
“Hasil ungkap selama bulan juli, dimana operasi rutin yang kami lakukan dalam pemberantasan narkoba, kami berhasil mengungkap 52 kasus selama 2 bulan dengan 60 tersangka dimana 5 diantaranya merupakan pelaku dari kalangan perempuan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH yang didampingi Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto Kamis (8/9/2022) saat menggelar pers rilis.
Menurut Kasatreskoba, modus dari pelaku mengedarkan narkoba dan okerbaya, rata-rata karena terdesak ekonomi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan besar saat menjadi kurir, tanpa peduli dengan resiko dari tindak kejahatannya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para pelaku, sebagian besar mereka beralasan, jika mau menjadi kurir karena dijanjikan honor besar, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kasatreskoba.
Selain dari hasil operasi rutin yang dilakukan jajaran Satreskoba, dalam operasi khusus dengan sandi operasi narkoba semeru 2022, Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus dengan 26 pelaku yang berhasil diamankan.
Baca Juga : Berhasil Menata Wilayah, Kota Madiun Pikat Pemkot Pekalongan Lakukan Kunjungan
Untuk operasi tumpas narkoba semeru ini, selain mengamankan 26 pelaku, terdiri dari 25 pelaku laki-laki dan 1 pelaku perempuan, Satreskoba Polres Jember juga mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 37,85 gram dan okerbaya 12.274 butir pil, dimana untuk operasi tumpas narkoba ini para pelaku mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya di wilayah Jember saja, melainkan juga di kabupaten sekitar seperti Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta untuk pengedar okerbaya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)