free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

5 Kepala UPT Dinas PUPR dan Disperkim Tulungagung Dilantik, Ini Arahan Wabup

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

09 - Sep - 2022, 00:30

Loading Placeholder
Foto bersama usai pelantikan kepala UPT Dinas PUPR dan Disperkim Tulungagung di Ruang Praja Mukti Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (8/9/2022). (Foto: Edi for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Lima orang kepala unit pelayanan teknis (UPT) Dinas PUPR dan Disperkim Tulungagung telah selesai dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 5 kepala UPT itu dilakukan oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Ruang Praja Mukti Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (8/9/2022).

"Hari ini telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepala UPT Dinas PUPR dan Disperkim di lingkungan Pemkab Tulungagung sebanyak 5 orang," kata Gatut Sunu.

Baca Juga : Polres Tulungagung Rilis Hasil Ungkap Operasi Tumpas Narkoba 2022, Ada 34 Tersangka Ditangkap

Pelantikan sejumlah kepala UPT itu merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan sebagian tugas pada Dinas PUPR dan Disperkim Tulungagung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada kedua Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air.

Selain Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 64 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2022, pelantikan kepala UPT itu juga menyelaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
                                                                 
"Dengan adanya perpindahan kedudukan UPT dari Dinas PUPR, dan Disperkim atau sebaliknya, maka hal ini merupakan kedudukan jabatan baru. Sehingga terhadap kepala UPT yang sedang menjabat harus dilakukan pelantikan kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 jo. Pasal 60 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ungkapnya.

Gatut Sunu menjelaskan, pelantikan kepala UPT dilakukan dengan pertimbangan agar nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi UPT dinas selaras dengan tugas dan fungsi dinasnya. 

Dan kepala UPT memiliki legal standing yang benar sesuai dengan peraturan bupati yang ada. Selain itu, pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Sinergi Program Vokasi PKK dan PKW di Jember Bisa Munculkan Enterpreneur Baru

Sebagai wakil bupati, Gatut Sunu mengucapkan selamat kepada para kepala UPT yang baru dilantik dan selamat bekerja di tempat yang baru. Dia berharap, semoga para pejabat baru bisa segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan bisa meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.

"Selamat bekerja, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---