free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Tulungagung Rilis Hasil Ungkap Operasi Tumpas Narkoba 2022, Ada 34 Tersangka Ditangkap

Penulis : Anang Basso dan Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2022, 23:02

Placeholder
Rilis Ungkap Ops Tumpas Narkoba 2022 (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba 2022 dilaksanakan di Mapolres Tulungagung. Dalam rilisnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihak Satreskoba telah berhasil menangkap dan mengamankan 34 tersangka dari 27 TKP berbeda.

Dari 27 TKP ini, merata mayoritas jumlah wilayah kecamatan atau Polsek jajaran yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Pasien Amputasi Ribuan Tahun Lalu Kerangkanya Ditemukan di Kalimantan 

 

Masa operasi Tumpas Narkoba 2022, digelar mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.

"Tersangka ini kita tangkap dari 12 kecamatan yang berbeda," kata AKBP Eko Hartanto, Kamis (08/9/2022).

Pengungkapan kasus ini berasal dari 12 TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah wilayah Tulungagung Kota ada 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP, Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing - masing 1 TKP Sedangkan sisanya dari wilayah kecamatan lain yakni, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut.

Dari 34 yang diamankan dan dirilis ini, 3 tersangka berjenis kelamin perempuan, dan 31 lainnya laki-laki. Dan 3 diantaranya merupakan residivis yakni tersangka berinisial IM, HS dan HKA.

"Informasi dari masyarakat selalu kita harapkan, hal ini akan kita tindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Baca Juga : Pasien Amputasi Ribuan Tahun Lalu Kerangkanya Ditemukan di Kalimantan 

 

Polisi juga menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari 34 tersangka ini, yakni  22,23 gram sabu, 29 butir pil alprazolam, 2.179 butir pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, handphone dan barang bukti terkait ungkapan kasus ini.

"Tolong, narkoba ini sudah banyak merasuki kehidupan kita. Jangan sampai menambah, kalau bisa kita lindungi keluarga kita dengan melakukan pembinaan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ini," tuturnya.

Bagi para tersangka, polisi bakal menggunakan pasal Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU tentang kesehatan.

 

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso dan Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas