free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Menang Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, BUMN PT Pegadaian: Kami Patuhi Regulasi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2022, 22:02

Placeholder
Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani

JATIMTIMES- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., telah memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak alias memenangkan posisi PT Pegadaian. 

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan membebani biaya perkara kepada penggugat.

Baca Juga : Terbukti Timbun BBM dan LPG Bersubsidi, Empat Orang Ditangkap Polres Tuban

Putusan ini muncul karena BUMN PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. 

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).

Baca Juga : Abu Janda Mulai Kritisi Pemerintah, Ini Pernyataannya Soal Harga BBM

Dengan keputusan tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di industri pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan Gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C0020100381C002010038 Tanggal  28 Oktober 2010 Tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, Jenis Ciptaan Karya Tulis dengan judul “Goldgram”.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri