free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbukti Timbun BBM dan LPG Bersubsidi, Empat Orang Ditangkap Polres Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Sep - 2022, 21:56

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta dan pejabat utama Polres Tuban (7/9/2022) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES- Polres Tuban mengamankan empat warga asal Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap dikarenakan menyelewengkan bahan bakar bersubsidi.

Rinciannya, satu orang kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan tiga orang menjual LPG bersubsidi.

Baca Juga : Siap-Siap 3 Hari Lagi Tarif Ojol Naik, Cek Rinciannya

Hal ini diungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan pejabat utama Polres Tuban, dalam rilis pada Rabu (7/9/2022) di Mapolres.

Tersangka Saiful (44) penimbun BBM merupakan warga asal Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Dia disangkakan dengan sengaja tanpa memiliki izin melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar. Melanggar pasal 40 ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti berupa 2 buah bull atau tempat penampungan yang berisikan 900 liter BBM jenis bio solar, 1 pompa air dan 5 buah jeriken kosong kapasitas 30 liter.

"Dari keterangan tersangka pada petugas, BBM itu akan dijual kepada Rokim, Wiji dan Salekun," ungkap Kapolres AKBP Rahman Wijaya

Kasus lainnya, 3 orang tersangka sengaja menyalahgunakan izin pengangkutan atau perniagaan LPG subsidi 3 kilogram. Yang melanggar pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga : Simpan 2 Ribu Pil Logo Y, Pria Asal Sumberejo Candipuro Diciduk Polisi

Tersangka Sarianto (40), Edi Susanto (28) dan Vicky Andi Gunawan (19) semuanya warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kepolisian mengamankan barang bukti 1unit mobil pikap, 115 tabung LPG (liquefied petroleum gas) warna hijau tanpa tutup segel yang tidak berisi, serta 30 tabung LPG warna hijau dengan tutup segel.

Selain itu, 7 tabung LPG warna hijau tanpa tutup segel yang masih berisi, 1 buku setoran warna hijau, uang senilai Rp2 juta, 1 lembar nota pembelian tabung gas LPG 3 kilogram, handphone serta sejumlah barang lainnya.

Tiga pria ini ditangkap pada 31 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di pangkalan LPG 3 Kg milik Chusni di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sebab, mereka mengangkut LPG subsidi untuk wilayah Lamongan dan dilarikan ke wilayah Kecamatan Palang Tuban. Mestinya LPG subsidi itu diedarkan di wilayah Lamongan, bukan di Tuban.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri