JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan melalui akun Twitter resminya @CCICPolri, selama 2022 terjadi peningkatan serangan Bussines Email Compromise (BEC), terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19.
BEC sendiri, dijelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merupakan penipuan dengan mengunakan email palsu atau email yang diretas oleh penipu untuk mengelabui korban.
Baca Juga : Sejarah Terukir, Aremania Bahas Kedatangan Viking dan Bobotoh ke Malang
Modus operandi pelaku serangan BEC untuk melakukan kejahatan cybercrime ini, peretas mengaku sebagai vendor, pelanggan atau pemasok. Mereka dapat meretas transaksi keuangan dan mengarahkannya ke akun milik pelaku kejahatan.
"Contoh lain modus operandi pelaku serangan BEC, yaitu peretas menyamar sebagai vendor asli dan membujuk karyawan untuk mengarahkan pembayaran ke rekening lainnya," tulis dalam grafis diunggah akun @CCICpolri.
Bahkan, diparuh pertama pada 2020, terdapat peningkatan mencapai 200 persen dalam serangan BEC. Serangan ini mentargetkan email perusahaan dengan jabatan yang tinggi.
"Penyerang meretas transaksi keuangan," tulis dalam grafis akun Twitter @CCICpolri yang bersumber dari financeolinedotcom.
Untuk itu, seseorang haruslah berhati-hati agar terhindar dari serangan BEC. Terdapat langkah yang bisa diikuti menghindari serangan BEC.
Baca Juga : NTP Petani Jatim Mengalami Kenaikan, Gubernur Khofifah Harap Kesejahteraan Petani Dapat Terus Meningkat
Para pakar di Kaspersky, diolah dari infokomputer menyampaikan, agar selalu waspada dan memeriksa setiap email yang meminta data diri ataupun terkait pembayaran. Selain itu, karyawan perusahaan perlu untuk diberi pelatihan terkait kewaspadaan terhadap serangan BEC atau cyber crime lain.
Dan langkah selanjutnya, adalah menggunakan solusi keamanan untuk melindungi saluran komunikasi korporat, misal seperti Kaspersky Secure Mail Gateway yang memiliki teknologi deteksi malware, antiphishing, antispam.