JATIMTIMES - Polsek Blimbing Polresta Malang Kota serius memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Hasilnya, satu orang karyawan yang bekerja di sebuah SPBU di Kota Malang diciduk karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.
Tersangka adalah Rian Wahyu (20), pegawai SPBU di Kota Malang yang diciduk polisi karena memiliki dan mengedarkan sabu. Dia ditangkap saat Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2022.
Baca Juga : Sewakan Motor demi Sekolah Anak, Pria Tulungagung Lapor Polisi Karena Kejadian Ini
Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Di situ dia menerima laporan adanya peredaran sabu di wilayah hukumnya.
“Pada awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku pengedar narkoba di wilayah Blimbing. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi tersebut,” ujar Rizal.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu (24/8/2022) lalu, polisi berhasil menangkap pelaku. Tersangka pun tak bisa mengelak karena pada ponselnya terdapat chatting dan catatan penjualan sabu.
“Setelah itu, kami geledah rumah kos pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Saat kami geledah lemarinya, ditemukan sabu dengan berat 1,067 kilogram,” jelas Rizal.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian membawa tersangka ke Polsek Blimbing guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya tersangka, polisi juga membawa barang bukti yang ditemukan di rumah indekos tersebut.
Baca Juga : Pantau Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Sidak Nelayan dan Pedagang di Lamongan
“Tersangka merupakan pengedar dan baru pertama kali beraksi, jadi bukan seorang residivis. Barang bukti yang dimiliki tersangka ini, menjadi penyumbang terbesar selama Operasi Tumpas Semeru 2022,” terang Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam akan meringkuk di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang lama. Karena polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimum Rp 12,6 miliar,” pungkas Rizal.