JATIMTIMES - Forum Kajian Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) melaporkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan ke unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ada tiga poin laporan yang dilayangkan FKMPP ke Polres Pamekasan yakni berkaitan dengan adanya dugaan pencairan dana hibah tahun 2021 yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Disdikbud Pamekasan.
Baca Juga : Tak Nyaman Disebut Tim Sukses, Pengamat Sosial Ini Luruskan "Gosip" ke DLH Tulungagung
Selanjutnya,berkait dengan bantuan keuangan khusus untuk bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta selama lima bulan, tahun 2021 yang tidak dicairkan, serta pekerjaan hibah sebanyak 78 paket pekerjaan diduga tanpa laporan pertanggungjawaban.
Ketua Forum Kajian Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) Umar Faroq mengatakan, soal dugaan hibah tanpa proposal, Disdikbud Pamekasan telah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 13.029.000.000 tanpa dilengkapi syarat administrasi berupa dokumen proposal.
Menurutnya, terdapat sebanyak 111 penerima hibah tahun 2021 yaitu merupakan pokok pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan yang telah direalisasikan oleh Disdikbud Pamekasan meski menyalahi aturan, sehingga pihaknya menganggap proses penganggaran tidak sesuai dengan perundang undangan.
"Disdikbud ini kan orang berpendidikan, kok bisa dana hibah yang sudah jelas tidak ada proposal permohonannya bisa dicairkan, jangan jangan Disdikbud dan DPRD bersekongkol," katanya, Selasa (06/09/2022)
Soal pekerjaan hibah tanpa LPJ, ada sebanyak 78 paket pekerjaan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan rincian sebesar Rp. 11.163.000.000 yang terdiri dari 75 pekerjaan SDN dan sederajat dan 3 pekerjaan SMP dan sederajat tahun 2021.
Baca Juga : Disbudpar Banyuwangi Komitmen Jaga Pertumbuhan Pariwisata dan Tetap Waspada Wabah Covid 19
"Kita juga menduga, dari 78 paket pekerjaan tanpa LPJ tersebut ada yang fiktif, masak iya pekerjaaan tidak ada LPJ nya kan aneh," ucapnya.
Bahkan, pembayaran bantuan keuangan khusus untuk bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta selama lima bulan, tahun 2021 sebesar Rp. 7.487.500.000 dengan kode rekening bank 0071011177/ PT Bank Jatim tidak dicairkan. "Sehingga perbuatan tersebut diduga sudah melanggar hukum dan patut sekiranya untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam," tutupnya