JATIMTIMES - MS (40), warga Kecamatan Perak, Jombang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Korban yang kini kelas 2 SMP itu menjadi korban bejat bapaknya sejak masih sekolah kelas 4 SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, MS sudah lama bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012. Mereka dikaruniai seorang putri yang tinggal bersama MS sejak memutuskan bercerai. Selama perceraian itu, MS mengajak putrinya tinggal serumah di Kecamatan Perak.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 11 Kasus
Perpisahan itu membuat perajin tenun sarung itu kesepian dan gelap mata. Ia melampiaskan nafsu bejatnya ke putri satu-satunya pada tahun 2018. Kala itu anak kandungnya masih sekolah kelas 4 SD.
"Orang tuanya kan cerai tahun 2012, kan udah lama. Anaknya ini tinggal bersama bapaknya. Terus malam-malam itu disetubuhi bapaknya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/09/2022).
Diungkapkan Giadi, MS selalu mengancam akan memukul putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatan keji MS itu dilakukan selama 4 tahun, sejak korban kelas 4 SD hingga kini kelas 2 SMP.
"Pelaku mengancam korban, kalau ndak mau melayani akan ditonjok. Perbuatan pelaku sudah berulang kali. Sejak korban kelas 4 SD hingga sekarang kelas 2 SMP. Korban tidak sampai hamil," tandasnya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diadukan korban ke ibunya yang tinggal di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. "Anak ini sudah tidak kuat akhirnya mengadu ke ibu kandungnya," kata Giadi.
Baca Juga : Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Tega Perkosa Anak Kandungnya
Dari situ, ibu korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polres Jombang. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (29/08/2022).
"Pelaku sudah kita tangkap 29 Agustus 2019," ucapnya.
Kini MS telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara kini telah menantinya.(*)