JATIMTIMES-Kepolisian Resort Blitar mengamankan terduga pelaku penganiayaan balita 3 tahun di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, setelah diamankan kedua terduga pelaku penganiayaan langsung diperiksa di Mapolres Blitar pada Kamis 2 September lalu. Usai dimintai keterangan, keduanya langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba Sistem Ranjau
"Sudah sejak hari Jumat kemarin kedua terduga pelaku penganiayaan balita ditahan di Polres Blitar. Keduanya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Minggu (4/9/2022).
Informasi lain yang diterima awak media, hingga saat ini korban balita berinisial RK masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami.
"Iya saat ini masih dirawat inap didampingi keluarganya untuk menyembuhkan luka fisik dan psikis yang dialami korban yang masih berusia balita," kata Endah Woro.
Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3 tahun di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar mengalami penganiayaan oleh orang tua angkatnya sendiri.
Baca Juga : Viral, Polisi PJR Disebut Lakukan Pungli Rp 500 Ribu di Tol Lebani Gresik
Balita bernasib malang itu ditinggal ibu kandungnya menjadi TKI, kemudian pelaku yang belum punya anak meminta agar anak tersebut bisa diasuh. Baru dititipkan sekitar sebulan, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya.