free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dua Pecahan Rupiah Ini Resmi Ditarik BI, Ini Penampakannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

05 - Sep - 2022, 14:36

Placeholder
Ilustrasi Bank Indonesia.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Bank Indonesia resmi menarik uang rupiah khusus peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada dua pecahan URK Tahun Emisi (TE) 1995 yang ditarik resmi sejak 30 Agustus 2022 lalu. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Dengan hal tersebut, terhitung saat ini URK TE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Dua pecahan URK TE 1995 yang ditarik tersebut adalah URK seri demokrasi pecahan Rp 300 ribu. Dan URK seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp 850 ribu. 

Baca Juga : Kenaikan Harga BBM Belum Pengaruhi Sembako, Kadisperindag Kabupaten Malang: Biasanya Seminggu Baru Naik

Untuk itu, masyarakat yang memiliki dan URK itu dan ingin melakukan penukaran, maka dapat melakukannya di bank-bank umum terdekat. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.

Masa penukarannya selama 10 tahun. Yakni terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032 mendatang. 

Pecahan URK TE 1995 pecahaj Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu.(Foto: istimewa).

"Penggantian atas URK TE 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dikutip dari cnbcindonesia.com

Ia menjelaskan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu per dua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga : Respon Keluhan Peternak Terdampak PMK, Bupati Malang: Segera KIta Bahas Kredit Lunak Ternak

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," pungkas Erwin.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana