free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Mengafani dan Mengazani Hewan Mati dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya Albahjah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

05 - Sep - 2022, 02:13

Placeholder
Bolehkah sebagai orang islam memberikan kain kafan dan mengumandangkan adzan pada hewan mati? (Foto hasil screenshot instagram @buyayah_albahjah)

JATIMTIMES - Manusia meninggal harus dikafani dan juga dikumandangkan azan sebagaimana dia lahir di muka bumi untuk pertama kali. Namun, memberikan kain kafan dan mengumandangkan azan apakah juga berlaku untuk hewan?

Bahkan, ada beberapa orang yang menjadikan hewan unik atau langka sebagai dewa dan memperlakukan hewan tersebut layaknya manusia ketika hewan tersebut meninggal, yakni memberikan kafan dan mengumandangkan azan.

Baca Juga : Respon Keluhan Peternak Terdampak PMK, Bupati Malang: Segera KIta Bahas Kredit Lunak Ternak

Dikutip dari Instagram @buyayahya_albahjah, dijelaskan, jika yang melakukan hal tersebut adalah bukan orang Islam, maka itu adalah urusan mereka. Tapi jika untuk yang beragama Islam hal yang seperti itu tidaklah benar. Karena sebagai umat muslim, memberikan kain kafan dan azan dilakukan untuk manusia yang telah meninggal.

Lebih lanjut Buya menegaskan bahwa azan jangan dibuat mainan. Azan sendiri dikelompokkan menjadi dua bagian untuk kaum muslimin yang meninggal, ada yang mengatakan boleh ada yang mengatakan tidak boleh.

"Azan jangan dibuat mainan. Sedangkan untuk kaum muslimin saja azan ada yang mengatakan boleh ada yang mengatakan tidak boleh. Ini untuk manusia apalagi untuk hewan (ikan)," jelas Buya.

Di dalam azan sendiri ada kalimat Allah dan juga ajakan untuk orang-orang muslim melakukan salat. Jadi jangan sampai azan dibuat mainan karena akan menimbulkan dosa. Kemudian, Buya juga menjelaskan bahwa azan yang dikumandangkan saat bayi lahir dan orang meninggal adalah khilaf diantara para immah.

"Ada azan yang diberikan pada bayi yang baru itu khilaf diantara para immah dan juga ada azan yang diberikan pada orang meninggal yang termasuk khilaf diantara para immah juga," jelas Buya.

Apalagi jika azan ditujukan untuk hewan mati jelas tidak boleh. Apalagi menjadikan hewan sebagai dewa sangatlah tidak boleh. Karena di dalam Islam sendiri tidak pernah diajarkan mengenai mempercayai dewa-dewa. Di samping itu semua, hal ini hanya bertujuan untuk kaum muslimin, tidak ditujukan untuk agama yang lain. 

Baca Juga : Ternyata Kata Tidak Tahu Adalah Sebuah Ilmu, Simak Penjelasan Cicit Rasulullah Berikut ini

Seperti yang terdapat dalam surah Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi : لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ 

Yang artinya : bagimu agamamu bagiku agamaku. (Al-kafirun ayat 6).

Di mana hal ini tidak ada maksud untuk menjelekkan atau tidak menghargai kepercayaan yang mempercayai dewa dan sejenisnya. Hal ini disampaikan Buya untuk kaum muslimin sebagai sesama saudara muslim dan untuk saling mengingatkan.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana