free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dalam Dua Hari, 2,68 Gram Sabu Diamankan Polres Malang dari Tiga Orang Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2022, 18:19

Placeholder
Ilustrasi sabu (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Dalam dua hari, tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diringkus jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Terbaru, tersangka yang berhasil diringkus anggota kepolisian tersebut diketahui berinisial SW (30) warga Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menuturkan, tersangka SW berhasil diringkus anggota Polsek Wagir saat hendak bertransaksi di Kecamatan Bululawang, pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Baca Juga : Diduga Kurang Hati-Hati, Sepeda Matic Tabrak Mobil di Depan Balai Kota Among Tani

"Tersangka kami amankan saat berada di depan salah satu Alfamart yang ada di Kecamatan Bululawang," jelas perwira polisi dengan pangkat dua melati di bahu ini.

Lebih lanjut, Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menuturkan, pada saat penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram.

"BB (barang bukti) tersebut dibungkus oleh tersangka menggunakan tisu dan disimpan ke dalam bungkus rokok," ungkap Kapolsek Wagir.

Pihaknya menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkotika ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dimana, dari hasil penyelidikan polisi pelaku yang sering memasok sabu ke wilayah Kecamatan Wagir tersebut salah satunya mengarah kepada tersangka SW.

Hingga akhirnya, pada Kamis (1/9/2022) dini hari, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim Polsek Wagir yang mendapat informasi jika tersangka SW hendak melangsungkan transaksi narkoba, bergegas melakukan pengintaian.

Hasilnya, ketika dilakukan penyanggongan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di salah satu Alfamart yang ada di Kecamatan Bululawang, anggota mendapati tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

Tanpa menunggu lama, polisi yang mengetahui hal ini langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya menyita satu poket sabu.

Baca Juga : Bejat, Ayah Kandung di Tulungagung Ini Cabuli Anak Kandungnya Sejak di Bangku TK

"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan terhadap tersangka SW kami kenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," ungkap Fajar Rianu.

Terpisah, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, selain mengamankan tersangka SW, sehari sebelumnya yakni pada Rabu (31/9/2022) petugas juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya.

Dimana, satu orang tersangka diringkus oleh anggota Polsek Pakisaji dengan inisial FH (23) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial AB (44) warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Bantur.

"Dari ketiga tersangka, kami amankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 2,68 gram. Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya," tukas Kasi Humas Polres Malang kepada JatimTIMES.com.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni