JATIMTIMES - Bejat, begitulah kata warga sekitar terhadap kelakuan seorang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya. Kejadian ini terungkap pada Rabu (31/8/2022) pukul 10.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tersangka SFW (49) yang beralamat di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Ngunut.
Baca Juga : Sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Imam Masjid di Sumenep
"Tersangka ini ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan dan langsung diamankan," kata Iptu Anshori, Jumat (02/9/2022).
SFW disangkakan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena hawa nafsunya tidak tersalurkan disebabkan istri tersangka bekerja di Surabaya sebagai Pembantu rumah tangga dan pulang 2 bulan sekali," ujarnya.
Korban seorang perempuan berinisial Bunga (12) masih berstatus pelajar dan tinggal di kontrakan di desa Gilang.
Perbuatan cabul ayah kandung ke anaknya ini dilakukan sejak tahun 2017 sekitar pukul 23.00 Wib.
"Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah TK Nol Besar dan terjadi pertama kali di dalam rumah kontrakan," ungkapnya.
Aksi bejat ini terus menerus dilakukan SFW hingga terakhir terjadi pada Sabtu (20/8/2022) jam 22.00 wib.
"Awal mula terungkapnya kasus persetubuhan, sewaktu pelapor akan berangkat bekerja ke Surabaya setelah itu korban bilang kepada pelapor dengan berkata "Mah aku di konokne bapak maneh" di pekso di keplak lan di bingkem (Mah.. saya digitukan sama bapak lagi .. dipaksa ditempeleng dan dibungkam)," ungkapnya.
Baca Juga : Hilang Bawa Motor, Pria Asal Ringinpitu Ini Dicari Keluarganya
Setelah dilaporkan, kasus ini lebih terungkap terang benderang. Tersangka SFW berulang kali melakukan pencabulan pada anaknya saat istrinya kerja di sebuah Cafe pada malam hari.
"Tersangka selalu mengulangi perbuatanya dengan ancaman bahkan korban mencoba untuk berteriak, namun tersangka tetap menyetubuhinya, hingga spermanya tercecer di rok korban," jelasnya.
Aksi SFW ini terbongkar setelah Bunga menceritakan kepada ibunya dan saat ini telah dilakukan proses hukum di UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian Bunga yang terdiri dari 1 buah baju daster warna merah ada tulisan Hongkong, 1 buah celana pendek warna merah 1, 1 buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda.
Atas perbuatanya pelaku diamankan dan ditahan di Polres Tulungagung dan diancam dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2)(3)dan atau pasal 82 ayat (1)(2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau pasal 6 huruf c,pasal 15 ayat(1) huruf a dan huruf g UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman 15 th dan ditambah 1/3 apabila pelaku adalah orang tua /wali.