JATIMTIMES-Kepolisian Resort Blitar Kota memastikan menonaktifkan sementara Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Blitar. Penyebab dinonaktifkannya tilang elektronik di Kota Blitar adalah karena sedang adanya up grade sistem.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, up grade ini dilakukan mulai dari provinsi hingga pusat secara keseluruhan. Pihaknya memastikan, setelah up grade sistem selesai akan berdampak terhadap peningkatan kualitas ETLE.
Baca Juga : Malam Puncak HUT ke-77 RI, Wali Kota Blitar Mendapatkan Kartu Kehormatan Kepesertaan BPJAMSOSTEK
"Termasuk kualitas kamera ditambah lagi agar lebih modern dan lebih canggih. Dengan up grade sistem ini kami pastikan ETLE di Kota Blitar untuk saat ini masih belum aktif," kata Mulya, Senin (29/8/2022).
Mulya menambahkan, meski tilang elektronik dinonaktifkan namun pihaknya memastikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dijalankan oleh satuannya.
"Penindakan tetap berjalan, kita melakukan kegiatan manual khususnya penindakan pelanggaran. Jadi untuk masyarakat selama terpantau memakai helm, SIM dan STNK lengkap tidak akan kami tindak. Namun yang sifatnya fatal seperti balap liar akan kita lakukan tindakan tegas," imbuhnya.
Lebih dalam Mulya menyampaikan, pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti kapan proses up grade sistem dari pusat akan selesai.
"Kita belum tahu sampai kapan up grade sistem ini, karena memang perbaikan masih terus dijalankan," pungkasnya.
Baca Juga : Satpol PP Segera Lakukan Sidang Tipiring Terkait Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang
Sebagaimana diketahui, di Kota Blitar ada tiga titik yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut di antaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. ETLE juga merupakan upaya dari Polri untuk meminimalisir adanya praktik pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktik suap.