free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Bakal Beri Tindakan Tegas terkait Pemasang Reklame Ajakan Minum Miras

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

30 - Aug - 2022, 03:11

Loading Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/8/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, pihaknya beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bakal memberi tindakan tegas kepada pihak terkait yang memasang reklame dengan muatan kata-kata "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol" di Jalan Semeru, Kota Malang. 

Hal itu disampaikan Sutiaji usai menghadiri rapat paripurna bersama jajaran anggota DPRD Kota Malang yang membahas mengenai perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Baca Juga : Tak Datang Dijamin Nyesel, Ada Hadiah Emas, Honeymoon hingga Diskon 50 Persen di The Wedding Expo Millenial JatimTIMES 2022

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) kepada pihak Twenty KTV and Bar akan diberikan tindakan tegas. 

"Nanti saya akan membuat tindakan tegas yang melanggar ya kita kasih punishment (sanksi)," tegas Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Senin (29/8/2022). 

Reklame.

Untuk diketahui, reklame berisi kata-kata "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol" khusus wanita dewasa berusia 18 tahun ke atas yang terpampang di papan reklame di Jalan Semeru atau di dekat pintu sisi timur Stadion Gajayana ini membuat gaduh publik. 

Hingga muncul desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah kepada Pemkot Malang untuk segera menutup tempat pemasang reklame yang mengajak minum alkohol tersebut. 

"Siap, kalau itu dianggap baik. Karena sesungguhnya kemarin itu yang dimasalahkan orang-orang itu kan memicu, seakan-akan membolehkan (minum alkohol). Kalau Yes Alcohol ya itu yang dipermasalahkan. Jadi harus ada efek jera lah," ujar Sutiaji. 

Pihaknya menyebutkan, Pemkot Malang sendiri telah menerbitkan izin usaha terkait perdagangan minuman beralkohol untuk 200 tempat usaha. Nantinya, sanksi yang dikenakan kepada Twenty KTV and Bar selaku pihak pemasang reklame "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol" juga akan berlaku terhadal bar-bar lain atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol (minol). 

Baca Juga : Event Bulutangkis Kelas Internasional Akan Digelar di Malang, PBSI Kota Malang: Bisa Bawa Efek Domino

"Perdanya (minol) kan ada. Kemarin itu yang berizin pun setiap razia itu selalu ada yang melakukan (pelanggaran). Di izinnya 5 persen tetapi ternyata yang dijual golongan C (minol 40 persen). Itu kan berarti belum tertib. Itu terus kucing-kucingan. Kalau nggak salah yang sudah berizin sekitar 200," beber Sutiaji. 

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, pada hari Senin (29/8/2022) siang tadi telah dilakukan proses pemanggilan pihak-pihak terkait di Ruangan Kepala Bidang Penegakam Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Malang. 

Di antaranya, pihak Twenty KTV and Bar, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang. Dari proses tersebut, nantinya bakal dilakukan proses sidang pada hari Rabu (31/8/2022) terkait pemasangan reklame ajakan minum minol khusus untuk wanita dewasa tersebut. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---