JATIMTIMES - Eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang di Jalan Dirgantara, Kota Malang berlangsung cukup alot. Eksekusi tersebut juga sempat diwarnai ketegangan.
Pengosongan rumah nomor 29 dan 30 Jalan Dirgantara, Kota Malang oleh PN Malang kurang berjalan mulus. Sejumlah kelompok masyarakat mencoba menghalangi petugas juru sita untuk eksekusi rumah itu.
Baca Juga : Event Bulutangkis Kelas Internasional Akan Digelar di Malang, PBSI Kota Malang: Bisa Bawa Efek Domino
Saat tim PN Malang menyatakan agar dilakukan eksekusi, sejumlah kelompok masyarakat itu menolak dengan memblokade jalan menuju rumah tersebut. Bahkan sempat terjadi adu mulut dan saling dorong dalam proses eksekusi itu. Namun ketegangan itu berakhir usai Kapolresta Malang Kota bersama anggotanya mengamankan situasi yang tak kondusif itu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi itu telah memiliki dasar keputusan dari PN Malang. Dia menyesalkan adanya pihak yang tak berkepentingan justru hadir dalam proses eksekusi tersebut.
“Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan inkrah pengadilan, silahkan melalui gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan komunitas dan tidak menggunakan cara premanisme. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Malang,” tegas BuHer, sapaan akrab Kombes Pol Budi Hermanto.
Terpisah, Panitera PN Malang Rudi Hartono menuturkan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung. Karena dasar itu, pihaknya tetap membawa juru sita untuk mengosongkan rumah meski awalnya tidak berjalan mulus.
“Kami di sini bersama juru sita hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan eksekusi,” kata Rudi.
Adanya bantuan dari Polresta Malang Kota juga membuat proses pengosongan rumah berjalan aman dan lancar. “Kami berterimakasih kepada Polresta Malang Kota yang mengamankan proses eksekusi ini, sehingga bisa berlangsung dengan lancar,” imbuh Rudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Sumardhan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan eksekusi sejak Februari 2022 lalu. Bahkan, ia menyebut telah berupaya melakukan cara damai agar perkara ini bisa selesai dengan baik.
“Pengadilan juga sudah berupaya mendamaikan kami. Bahkan diperlawanan itu sudah kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi agar bisa keluar dengan sukarela,” ungkap Sumardhan.
Baca Juga : Jatuh, Peserta Karnaval Agustusan di Tulungagung Tewas
Dia menegaskan, kliennya yang merupakan ahli waris bangunan rumah tersebut telah memenangkan persidangan hingga Putusan Kasasi di Mahkama Agung. Dua obyek rumah tersebut merupakan harta pribadi mendiang Hady sebelum menikah dengan Nanik Sriwahyuningsih. Kemudian ahli waris aset rumah itu jatuh kepada anak Hady dari istri pertamanya yakni Andy, Regina dan Leonardo.
Namun rumah itu masih digunakan oleh Nanik bersama kedua anaknya meski perkara sudah dimenangkan ahli waris. “Ini bukan harta gono gini, tapi harta miliknya pak Hady. Rumah ini ada sebelum menikah dengan bu Nanik,” beber Sumardhan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nanik, Donny Victories menilai bahwa eksekusi tersebut telah menyalahi aturan. Bahkan pihaknya mengklaim telah memiliki SHM atas nama kliennya dari rumah tersebut. “Klien kami dinilai melawan hukum dengan menempati tanah tanpa hak,” ujar Donny.