JATIMTIMES - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang akan memberi dukungan penuh terhadap aktivitas konservasi penyu di Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC). BSTC sendiri berada di area Pantai Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Dan area tersebut masuk di kawasan Perum Perhutani KPH Malang Petak 88 H.
Menurut Wakil Administratur (Adm) atau KSKPH Malang Timur Perum Perhutani KPH Malang, Hermawan, dalam waktu dekat dukungan tersebut akan dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS). Antara Perum Perhutani KPH Malang dengan pengelola BSTC yang dikomandoi oleh Sutari.
Baca Juga : Rekomendasi Sumber Pemasukan Bagi yang Hobi Menulis
"Jadi ke depan kita dengan Pak Sutar, akan bentuk sebuah perjanjian kerjasama. Tapi bentuk kerjasamanya non profit. Jadi murni pure kegiatan konservasi," ujar Hermawan.
Sebab menurutnya, aktivitas konservasi penyu yang dilakukan oleh BSTC dibawah komando Sutari memang perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab, hal itu juga sebagai bentuk untuk menjaga kelestarian penyu sebagai salah satu hewan yanh dilindungi.
"Jadi beliau (Sutari) ini sebagai salah satu penyelamat, pahlawan konservasi khususnya dibidang satwa penyu, yang wajib kita lindungi, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," terang Hermawan.
Di sisi lain menurutnya, Perum Perhutani juga memang berkewajiban dan memiliki tugas agar kawasan yang berada dibawah pengelolaannya bisa bermanfaat. Baik untuk masyarakat di sekitar maupun bermanfaat untuk alam.
"Jadi di kawasan hutan ini kewenangan KLHK, dan Perum Perhutani sebagai pengelola. Salah satu yang menjadi tugas kita adalah, pengelolaan ini bisa bermanfaat juga. Baik untuk masyarakat sekitar terkhusus bermanfaat untuk alam," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BSTC Sutari mengatakan, permohonan PKS sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2018. Namun, dalam proses menuju PKS tersebut harus terkendala perubahan pejabat yang ada di Perum Perhutani KPH Malang.
Baca Juga : Suka Panjat Tebing, Mungkin Bisa Coba Tantangan di Lembah Kera
"Sejak tahun 2018 itu kami sudah berupaya untuk melakukan PKS. Namun terkendala bapak Adm (Perum Perhutani KPH Malang) yang berganti dan pindah)," ujar Sutari.
Kendati demikian, pihaknya mengaku bahwa selama ini, Perum Perhutani KPH Malang telah memberikan dukungannya. Salah satunya dengan mengesahkan sebagian lahan yang berada di Kawasan Petak 88 H tersebut untuk dimanfaatkan sebagai balai konservasi penyu atau BSTC.
"Saat itu memang kesalahan kami, karena tidak ada hitam di atas putih (perjanjian tertulis). Namun, Perum Perhutani KPH Malang dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) sudah memberikan dukungannya. Salah satunya memperbolehkan kawasan ini untuk menjadi BSTC," pungkas Sutari.