JATIMTIMES - Riba adalah melebihkan jumlah nilai dari nilai awal. Riba tidak hanya berbentuk hutang piutang saja, namun riba juga bisa terjadi dalam jual beli.
Riba yang sering terjadi dalam transaksi jual beli ini adalah melebihkan atau mengurangi jumlah timbangan. Ada beberapa pedagang yang tidak memiliki kejujuran sehingga mengurangi jumlah timbangan dengan memberikan harga yang sama.
Baca Juga : Indonesia Police Watch Prediksi Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Kesengajaan dalam pengurangan atau melebihkan timbangan tersebut adalah dusta dan juga termasuk pada perbuatan riba. Dikutip dari Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa riba terjadi karena niat dan juga kesengajaan.
Sesuatu hal yang diakibatkan oleh ketidaksengajaan itu bersifat boleh. Namun, ketika hal curang dilakukan sengaja, itu yang membuatnya tidaklah baik.
"Yang pertama itu bukan sengaja, tapi jika sengaja misalkan kedelai setengah kilo, disisipkan pasir setengah kilo itu baru dusta," ujar Buya.
Ketika menjaga kesegaran ikan yang akan dijual, penjual memberi es pada ikan, maka itu bukan termasuk riba. Yang termasuk riba adalah ketika menjual sesuatu yang dilebihkan timbangannya dengan sengaja.
Untuk menghindari riba saat berjualan, Buya Yahya menjelaskan agar memberikan pengurangan timbangan. Jika menginginkan untung, maka naikkan harga jualnya.
Baca Juga : Info Mase, Penjual Chips Higgs Domino Diciduk Polres Tuban
"Misal Anda ingin menjual ikan 1 kwintal, saat di perjalanan yang namanya ikan segar pasti mengalami penyusutan atau apa dan berubah timbangannya menjadi 98 kilo. Ketika Anda ingin menjualnya, jangan bilang 1 kwintal tapi bilang 98 kilo. Rugi? Naikkan harganya jika Anda mau. Jadi jangan bilang ikan tersebut 100kg tapi sebenarnya 98kg, Anda berbohong," ujar Buya.
Jadi, ikan yang sudah terkena es lalu bertambah beratnya bukan sesuatu yang riba jika dijual dengan timbangan yang sebenarnya. Kejujuran dalam berjualan sangatlah penting agar hasil yang diperoleh menjadi berkah dan halal ketika masuk ke dalam tubuh.