JATIMTIMES – Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi Irjen Ferdy Sambo akan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo hari ini tengah menjalani sidang etik. Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri lantai 1.
Baca Juga : Duh, Pria Nekat Pamer Kemaluan ke Siswi di Dekat Mapolres Jember
“Diguga Sambo melakukan pelanggaran berat di dalam kode etik kepolisian sehingga keputusan yang akan didapatkan adalah PTDH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng juga menyampaikan bahwa keputusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini akan menjadi hal yang penting untuk pembelejaran dan pembenahan insitusi Polri. Sugeng menyebut bahwa nantinya dokumen keputusan sidang etik Ferdy Sambo ini menjadi catatan penting dalam proses pembenahan tersebut.
“Putusan kode etik kepolisian ini menjadi penting sebagai dokumen negara, sebagai dokumen yang akan menjadi catatan penting ke depan untuk melakukan evaluasi karena dokumen ini akan memuat hal-hal penting yang dapat dipelajari di kemudian hari,” kata Sugeng.
Setidaknya, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam acara persidangan. Di antaranya mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga : Info Mase, Penjual Chips Higgs Domino Diciduk Polres Tuban
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Dalam kasus itu, Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta.
Sambo juga menembak Brigadir J setelah penembakan oleh Bharada E. Kemudian Sambo merekayasa pembunuhan itu karena terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.