free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Info Mase, Penjual Chips Higgs Domino Diciduk Polres Tuban

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Aug - 2022, 16:01

Placeholder
Laman game higgs Domino (25/8/2022) (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES- Setelah beredar isu ke publik soal konsorsium 303 perihal perjudian yang mencatut Mantan Kadiv Propam Polri, Fredy Sambo membuat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara pemberantasan judi.

Akhirnya, jajaran kepolisian ramai-ramai menindak kasus perjudian. Termasuk di wilayah hukum Polres Tuban.

Baca Juga : Polresta Makota Ungkap Dua Kasus Perjudian Online, Salah Satunya Jaringan Luar Negeri

Kali ini, pemuda berinisial ADS pemilik counter handphone di Tuban, Jawa Timur, ditangkap kepolisian. Sebab, ia diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menjual chips higgs domino lewat aplikasi smartphone. 

ADS diamankan pada Rabu malam (24/8/2022) oleh jajaran tim Satreskrim Polsek Tuban Kota di counter handphone miliknya yang berada di Jalan Mojopahit, Kota Tuban. 

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal saat Unit Reskrim Polsek Tuban melaksanakan patroli. Kemudian, mendapati pelaku diduga melakukan tindak pidana penjualan chip higgs domino.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip higgs domino, dua buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online berikut ID milik pelaku dan ID milik pembeli yang digunakan untuk bertransaksi,” ujarnya.

Lainnya, juga telah diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1.519.000 diduga sebagai hasil penjualan chip dari pembeli berinisial UA.

Baca Juga : Arteria Tanyakan Apakah Penasehatnya Terlibat dalam Skenario Sambo

“Untuk saat ini, pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polsek Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI. Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUH Pidana, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Pelaku kita kenai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI. Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHPidana,”tutupnya(*). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Nurlayla Ratri