free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Sidang Pleno Komisi B Senat UIN Malang Munculkan Ide Aplikasi Pemantau Karya Ilmiah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Aug - 2022, 02:47

Placeholder
Sidang Pleno Komisi B Senat UIN Maliki Malang (Ist)

JATIMTIMES - Komisi B Bidang Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, turut melakukan Pembahasan dan Penguatan Kebijakan dalam Sidang Pleno Senat yang berlangsung selama 3 hari, (19-21/8/2022) di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan.

Komisi yang diketuai Prof Dr Hj Sutiah MPd ini, dalam pleno membahas rancangan Keputusan Rektor UIN Maliki Malang tentang Standard Operating Procedure (SOP) Tata Kelola Sistem Penilaian Karya Ilmiah Dosen. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 21 Agustus 2022, Elsa Menghilang Apa Ulah Ricky, Apa yang akan Papa Surya Lakukan?

Namun bukan hanya pembahasan itu saja, komisi ini juga melakukan evaluasi dan rekomendasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas karya tulis ilmiah para dosen UIN Maliki Malang lebih berkualitas. 

Dalam paparan materi, Prof Mufidah menyampaikan, SOP tata kelola sistem penilaian karya ilmiah dosen ini disusun tentunya untuk arah yang lebih baik. SOP ini akan menjamin kualitas atau mutu dari karya ilmiah yang dibuat oleh dosen UIN Maliki Malang tetap terjaga, sehingga benar-benar memiliki kualitas yang baik. 

Terlebih, karya ilmiah ini tentunya juga akan menjadi bagian penting dalam peningkatan karir atau jabatan akademik, mulai dari jenjang asisten ahli hingga guru besar atau profesor. SOP ini tentunya sangat ditekankan bagi dosen yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala maupun Guru Besar.

Lebih lanjut, Prof Mufidah memaparkan terkait tata kelola karya ilmiah. Dijelaskannya, karya ilmiah harus dikirimkan pengusul ke fakultas, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang meliputi beberapa hal penting.

Beberapa hal itu, yakni bukti cek similarity, repository, dan kesesuaian bidang ilmu. Dari situ, fakultas kemudian meneruskan ke Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) universitas hingga Senat Universitas mengeluarkan rekomendasi kelayakan. 

Dalam sidang pleno itu, terdapat beberapa masukan dan evaluasi yang diberikan dari komisi C. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Prof DR Hj Tutik Hamidah MAg terkait pembuatan aplikasi.

Pihaknya memberikan masukan terkait sistem. Meski dalam tata kelola penilaian karya ilmiah telah terdapat alur yang jelas, tetapi hal tersebut juga menjadi tugas yang berat. Menurutnya, perlu terdapat sistem aplikasi khusus yang memudahkan bagi pengusul maupun reviewer.

Baca Juga : Sidang Pleno Senat Komisi A UIN Malang, Rumuskan Kelas Kerjasama

"Penilaian karya ilmiah ini merupakan tugas yang berat, sehingga perlu diatur dalam aplikasi khusus yang memudahkan pengusul maupun reviewer," paparnya.

Masukkan itu disambut baik Prof Sutiah. Menurutnya, masukan itu merupakan masukan yang strategis. Adanya usulan aplikasi khusus ini menjadi sistem yang berimbas positif bagi pengusul maupun reviewer. Selain itu, dalam pemantauan pun, akan lebih memudahkan Komisi B memantau dari tingkat fakultas maupun universitas.

 "Jadi usulan pembuatan aplikasi tersebut diterima 100 persen," tegasnya. 

Sementara itu, di akhir sidang pleno komisi B, terdapat beberapa rekomendasi yang untuk ditindaklanjuti. Di antaranya monitoring karya ilmiah dosen, penguatan sistem penelitian dosen dan mahasiswa, hingga pelatihan untuk reviewer dan penyusunan arah kebijakan sesuai SK Senat No 4583 Tahun 2021 dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri