free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Riba Tidak Memberatkan Pengutang, Apakah Tetap Dosa? Ini Jawaban Buya Yahya Albahjah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

21 - Aug - 2022, 13:41

Placeholder
Buya Yahya

JATIMTIMES - Riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok peminjaman. Hal ini biasanya terjadi jika si pengutang tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dalam Islam, istilah memberikan riba (bunga) terkait utang, hukumnya dosa. Tetapi, jika orang yang berutang tidak keberatan dengan bunga karena nilainya yang kecil, apakah tetap dosa? 

Baca Juga : Inilah 3 Golongan Jin Berdasarkan Wujudnya

Dikutip dari Instagram @buyayahya_albahjah, dijelaskan bahwa sekecil apa pun tambahannya (bunga), maka itu tetap haram. "Mau sekecil apa pun, (bunga) itu tetap haram karena kita beragama, bukan menurut keyakinanku (diri sendiri)," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, semua orang boleh memiliki keyakinan atau boleh memiliki pemikiran sendiri, namun harus sesuai dengan syariat para ulama.

“Saya yakin ingin mencuri itu nggak dosa? Nggak boleh, dosa. Bunga kecil karena utangnya sedikit, sedikit sedikit lama-lama jadi bukit. Maka sekecil apa pun, bunganya tetap haram,” sambung Buya Yahya. Jad, semua riba itu haram meskipun tidak ada yang dirugikan.

Lebih lanjut Buya Yahya memberikan contoh mengenai riba yang tidak merugikan. Yakni membeli barang namun uangnya nanti.

"Misalkan beli emas. Karena sudah kenal lama, jadi uangnya besok. Emasnya diambil, uangnya besok. Itu termasuk riba. Riba yang tidak merugikan orang lain," ucap Buya Yahya.

Kemudian, riba sendiri ada empat macam. Yakni:

1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar-menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. 

2. Riba Al Yad

Riba al yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

3. Riba Nasi'ah

Baca Juga : Video Lama Gus Nur Ceramah Akan Bongkar Trik Perdukunan Viral

Riba nasi'ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

4. Riba Qard

Adalah riba dalam utang-piutang, yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.

5. Riba Jahiliyah

Riba ini merupakan penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang-piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.

 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy