JATIMTIMES - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meluncurkan rupiah kertas Tahun Emisi 2022 di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dalam peluncuran uang kertas baru itu, Sri Mulyani mengatakan, rupiah tidak hanya sekadar alat tukar namun juga berisikan cerita dan narasi mengenai kebangsaan, keberagaman dan kebersatuan.
Baca Juga : Polres Malang Tangkap Tangan "Wartawan" Pemeras di Sekolah
"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sudah sepatutnya seluruh warga Indonesia memperlakukan rupiah sebagai sesuatu yang dihormati dan dibanggakan.
"Bersama rupiah kita bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," ungkapnya.
Perry menyampaikan peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.
"Saya mengajak seluruh komponen untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," kata Perry pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis bank BI menyebutkan Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dalam peluncuran uang baru ini ada 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Baca Juga : Astra Financial Dukung UMKM Disabilitas melalui I Care I Share di GIIAS 2022
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Bagaimana penampakan pecahan uang baru itu? Simak ulasan berikutnya.