JATIMTIMES - Polres Malang menangkap pelaku pemerasan di SD Negeri 3 Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap saat akan mengambil uang belasan juta.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin 15 Agustus 2022. “Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Ferli, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga : Bupati Blitar dan Forkopimda Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Secara Virtual
Kronologi bermula pada Senin 8 Agustus 2022. Saat itu muncul pemberitaan di media online Bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa SDN 3 Gondanglegi Kulon yang lengannya lebam karena diduga dicubit temannya. Di berita tersebut dijelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
“Namun setelah pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Ferli.
Dari munculnya berita tersebut, Rabu (10/8/2022) lalu pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak bernama RADAR X berinisial EY (48), warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Di situ, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat datang ke sekolah, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” ungkap kapolres.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.
“Dengan tawaran tersebut, maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” beber Ferli.
Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap. “Saat EY mengambil uang, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata kapolres.
Baca Juga : HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Polres Malang Kawal Pemulihan Ekonomi Daerah
Dari penggeledahan kepada terduga pelaku pemerasan, polisi menemukan kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bolpoin merek Snowman, satu buah buku kuitansi warna hijau, amplop putih ukuran 23 sentimeter x 8 sentimeter yang berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar atau Rp 5 juta, satu buah handphone merek Redmi model 6A warna hitam.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com. “Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus-menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” beber kapolres.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Saat ini, pelaku juga mendekam di balik jeruji Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tutup kapolres.