JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga berencana untuk mendatangi PT KAI Daop 8 Surabaya. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penghentian pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Krebet-Gondanglegi oleh PT KAI.
PT KAI mengklaim dalam pekerjaan tersebut mengenai sebagian aset lahan milik PT KAI.
Baca Juga : Miliki Pembaharuan Kerja, Dinas Kominfo Kota Kediri Raih Penghargaan OPD Terinovatif
Berdasarkan surat dari PT KAI nomor KA.104/VII/8/DO.8-2022 disebutkan bahwa pekerjaan tersebut mengenai bidang yang diakui milik PT KAI. Tepatnya disebutkan yakni di Km 12+900-18+600 Lintas Non Operasi Malang Jagalan-Dampit.
"Karena yang di Malang kemarin sudah (pertemuan), jadi jawabannya kemarin ya tetap kontrak sewa itu tadi. Itu menurut perwakilan (PT KAI Daop 8) yang ada di Malang," ujar Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni.
Rencana Dinas PU Bina Marga untuk mendatangi PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut untuk memastikan regulasi yang digunakan terkait pekerjaan tersebut. Terlebih untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dimaksudkan untuk kepentingan publik tersebut dapat dilanjutkan hingga rampung.
Sebab menurut Romdhoni, berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada, ada klausul bahwa untuk kondisi tersebut bisa menggunakan status pinjam pakai. Namun hal tersebut masih akan dikoordinasikan lagi dengan PT KAI.
"Nah di sini belum bisa dipakai seperti itu, jadi kita akan perlu melangkah ke Surabaya dulu, entah nanti jawabannya seperti apa. Tapi harapan kami, pekerjaan itu bisa dilakukan seiring hal tersebut bisa tetap berproses. Justru itu lah ke DAOP, artinya akan dibicarakan saat nanti melakukan pertemuan," terang Romdhoni.
Dengan kondisi pekerjaan yang dinilai masih berpolemik tersebut, saat ini pihaknya terpaksa mengalihkan pekerjaan ke bagian lain. Namun tetap di titik yang sama. Menurutnya hal itu harus dilakukan agar pekerjaan yang ditarget rampung November 2022 ini bisa selesai sesuai jadwal.
"Kalau secara lalu lintas ya mengganggu. Karena begitu dimulai dan terlanjur lalu stop, secara teknis pekerjaan juga menjadi terhambat. Karena seharusnya sudah dikerjakan jadi belum dikerjakan," jelas Romdhoni.
Baca Juga : Gubernur Sumbar Ikuti Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Sebagai informasi, pekerjaan tersebut tergolong pada pemeliharaan jalan. Yakni memberi lapisan ulang pada aspal yang ada. Selain itu, sebagai pertimbangan keamanan berkendara, pihaknya juga melakukan pengerasan pada bahu jalan dengan dibeton.
Dengan skema seperti itu, menurutnya ada beberapa keuntungan yang didapat. Yang pertama adalah keselamatan dalam berlalu lintas, sebab dengan lapisan aspal yang baru, ada perbedaan ketinggian permukaan jika bahu jalan yang semula tanah tidak diperkeras dengan beton.
"Yang kedua, kalau lalin crowded itu bisa dimanfaatkan sebagai laju (kendaraan). Kalau pas kondisi darurat bisa dimanfaatkan," imbuh Romdhoni.
Yang ketiga, meskipun biayanya relatif lebih mahal, namun menurutnya dengan skema tersebut, konstruksi jalan dinilai akan lebih awet. Baik ruas jalan utama yang beraspal, ataupun di bagian bahu jalan. Pekerjaan pemeliharaan jalan yang kurang lebih sepanjang 4,5 kilometer itu, menelan biaya sekitar Rp 10 Miliar.