JATIMTIMES - Kaus bertuliskan #SAVEBRIGADIRJ dijual bebas di platform penjualan online. Di situ dituliskan vahwa kaus tersebut dibuat sebagai dukungan untuk keadilan hukum.
Kaus tersebut dibanderol dengan harga mulai Rp 43 ribu hingga Rp 116 ribu. Kaus tersebut berwarna dasar hitam dengan ada tulisan #SAVEBRIGADIRJ di bagian depan. Kemudian di bagian belakang, ada foto Brigadir J dengan mengenakan pakaian dinas resmi. Di bawah foto mendiang, juga ada tulisan Rest In Peace Brigadir J.
Baca Juga : Astra Financial Harapkan Momen GIIAS 2022 Akan Terus Dorong Kinerja Positif
Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Motif penembakan polisi asal Sumatera itu hingga kini masih belum jelas.
Sempat mengemuka Brigadir J ditembak karena melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Namun, belakangan Mabes Polri meragukan motif itu, bahkan menghentikan laporan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diduga diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan kadiv propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Sosok yang Sempat Kena Jebakan Psikologis Kasus Brigadir J
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.