JATIMTIMES - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Rektor UB, Kamis, (11/8/2022). Aksi unjuk rasa itu dipicu pengajuan permohonan keringanan pembayaran UKT yang banyak mengalami kendala dan berujung penolakan.
Axel Jhon Calfari, Korlap aksi menyampaikan, momentum penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 ini, dan juga beralihnya status UB menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) menjadi salah satu pemasukan dana dari UB untuk meningkatkan kualitas dari pendidikan dan juga sebagai penunjang infrastuktur pembangunan.
Tetapi, dalam rangkaian pembayaran UKT tahun 2022 ini, menemui kendala yang salah satunya terkait pengajuan permohonan keringanan pembayaran UKT. Dimana masalah yang menjadi perhatian adalah, terdapat penolakan terkait pengajuan permohonan bantuan UKT.
"Baik bantuan untuk mengangsur pembayaran, perubahan golongan, hingga pembebasan pembayaran UKT yang kami himpun dari kawan-kawan masing-masing fakultas," ungkapnya.
Hal ini tentu merugikan beberapa pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan juga masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Berbagai problem, seperti tidak tepatnya pemberian bantuan, tidak adanya alasan yang jelas dalam penolakan maupun penerimaan bantuan, serta tidak adanya pembaharuan aturan terkait pemberian bantuan UKT, sangatlah merugikan mahasiswa.
Terlebih lagi, sistem Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) yang dari tahun ke tahun mengalami error, dan tidak sinkronnya SIBAKU dan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM), membuat mahasiswa mendapat tagihan UKT yang sama walau sudah mendapat bantuan.
Dari tabulasi permasalahan di atas dan seringnya terjadi masalah serupa dari tahun ke tahun, kampus dalam hal ini dirasa belum sadar atas pentingnya aspek kesejahteraan mahasiswa. Untuk itulah, terdapat terdapat narasi utama yang ingin kami sampaikan, mulai dari SIBAKU UB saat ini masih menerapkan sistem yang berbelit sehingga menyulitkan mahasiswa dalam menerima bantuan keuangan terlebih lagi dalam bantuan pembayaran UKT.
Kemudian, terdapat ketidakpastian akan kriteria untuk penerima bantuan keuangan UKT dari pihak keuangan, serta agar pihak kampus memberikan data valid dan juga konkret terkait para pemohon bantuan keuangan terkait UKT .
"Atas dasar itulah, kami sampaikan pernyataan sikap terkait persoalan pengajuan permohonan keringanan bantuan UKT. Ada 6 poin," jelasnya.
Adapun tuntutan dari para mahasiswa yang tergabung dalam Amarah sebagai berikut :
1. Menuntut Wakil Rektor 1 dan 2 untuk memperpanjang waktu pembayaran UKT dan Perpanjangan KRS sampai 15 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Baru dan 20 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Lama
2. Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memperpanjang kembali SIBAKU menimbang masih banyak mahasiswa yang tertolak dengan alasan yang belum jelas.
Baca Juga : Booth Resmi Dibuka, Astra Financial Hadirkan Promo dan Kegiatan Menarik di GIIAS 2022
3. Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memberikan transparansi terkait kriteria dan juga teknis terkait Bantuan Keuangan khususnya dalam hal UKT.
4. Menuntut Universitas Brawijaya untuk menurunkan golongan UKT yang mengajukan permohonan penurunan UKT.
5. Menuntut Universitas Brawijaya untuk membuat SOP dan Mekanisme penurunan UKT yang jelas dan transparan.
6. Menuntut Universitas Brawijaya untuk memperbaiki sistem SIBAKU, Pelayanan Publik dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan Informasi.
Rektor UB, Prof Widodo SSi MSi PhD, ketika dihubungi dan dikonfirmasi perihal tuntutan para mahasiswa terkait persoalan UKT, tak berkomentar perihal tuntutan mahasiswa.
"Langsung ke humas ngih," jawabnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Kearsipan UB, Kotok Gurito, yang juga dikonfirmasi perihal tuntutan para mahasiswa, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respons.