JATIMTIMES - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Riswanto menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), maka pengelolaan air minum mandiri sebaiknya dikembalikan ke pemerintah.
“Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya, jika memang sanggup untuk mengelolanya,” ujarnya.
Baca Juga : Pastikan Tertangani, Bupati Sanusi Lanjutkan Sidak Sekolah di Malang Barat
Namun Riswanto juga mengingatkan, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.
“Tidak bisa dong langsung di-take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang dengan tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini adi ada win-win solution,” tuturnya.
Lebih lanjut Bang Ris-sapaan akrab Riswanto, mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan.
“Bagaimana legal standingnya dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum. Ini yang paling utama,” tegas dia.
Baca Juga : Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Bangun Rumah, Niscaya Keberkahan dan Kedamaian bagi Penghuninya
Dia menambahkan, dalam masalah pengambilalihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat. Sehingga pelaksanaanya juga bisa aman dan tidak menimbulkan problem hukum.
“Tapi di sini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya.