free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bharada E Akan Buka-bukaan, Pengacara Sebut Ada Sosok yang Beri Perintah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Aug - 2022, 01:21

Placeholder
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saling tembak dengan Brigadir J saat keluar dari pemeriksaan Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). (Foto: Twitter Widyasari Novia @widyasari813) 

JATIMTIMES - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan kliennya akan berterus terang terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Deolipa menyampaikan, bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama atas kematian Brigadir J. Pihaknya menegaskan, Bharada E terlibat dalam kasus kematian Brigadir J karena adanya perintah. 

Baca Juga : Ferdy Sambo Bakal Huni Mako Brimob 30 Hari, Disebut Terlibat CCTV Hilang

"Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (untuk mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan," ungkap Deolipa dilansir dari detikcom, Minggu (7/8/2022). 

Lebih lanjut, terkait keterlibatan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J, Deolipa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. 

Pasalnya, Bharada E juga telah mengungkapkan beberapa nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Semuanya telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Pihak pengacara pun tidak dapat membuka nama-nama yang telah disebutkan oleh Bharada E terlibat dalam kematian Brigadir J. Karena hal tersebut untuk proses pengembangan penyidikan. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, Bharada E telah bersiap mengajukan diri sebagai Justice-Collaborator (JC), Senin (8/8/2022) besok. 

Selain itu, Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

Mengingat, buntut kematian Brigadir J sebanyak 25 anggota Polri yang terdiri dari perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) dimutasi. 

Baca Juga : Padepokannya Ditutup Paksa, Gus Samsudin Ngaku Buka Praktik di Lokasi Lain

Sebanyak tiga jenderal yang dimutasi sebagai Pati Pelayan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karoprovos Divisi Propam Polri. 

Kemudian posisi Kadiv Propam Polri diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Lalu untuk posisi Karopaminal Divisi Propam Polri diisi oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri. 

Selanjutnya, Kombes Pol Agus Wijayanto dimutasi sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri. Sedangkan posisi Karoprovos Divisi Propam Polri diisi oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagyanduan Divisi Propam Polri. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri