free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Buntut Kematian Brigadir J

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2022, 20:30

Placeholder
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd) 

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD buka suara terkait dibawanya Irjen Pol Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.

Benarkah hal itu terkait dugaan pelanggaran etik yang menyangkut kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  Mahfud MD menyampaikan, dengan adanya pemeriksan dugaan pelanggaran etik terhadap Ferdy Sambo, akan memudahkan pihak kepolisian untuk mengusut perkara tindak pidana. 

Baca Juga : Adu Banteng di Jalan Ngunut, Satu Remaja Tewas

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun instagram resminya @mohmahfudmd pada Sabtu (6/8/2022) tengah malam. Dalam unggahan tersebut, mulanya Mahfud MD memberikan klarifikasi bahwa memang benar Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa menuju Mako Brimob dan Provos. 

Menurutnya, proses hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana dapat saling berjalan bersamaan. Tidak saling menunggu maupun tidak saling meniadakan. 

"Artinya kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ungkap Mahfud MD dikutip JatimTIMES.com, Minggu (7/8/2022). 

Mantan Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini mencontohkan terkait pelanggaran etik dan pidana yang berjalan secara sejajar ini seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Hakim MK yakni Akil Mochtar. 

"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," jelas Mahfud MD. 

Menurutnya, dengan tahapan seperti itu akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan pidana, karena yang bersangkutan tidak dapat intervensi di MK. 

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, baru yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana. Mahfud MD mengatakan, bahwa pemeriksaan pidana lebih rumit, sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. 

Baca Juga : Ungkap Kematian Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice-Collaborator

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tutur Mahfud MD. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) malam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan gabungan yang dilakukan Tim Pengawas Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran prosedur atas penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya. 

Tim Wasriksus Polri juga telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Alasan Polri membawa Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimbo, dikarenakan yang bersangkutan dianggap tidak profesional dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Maksud tidak profesionalnya Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupkan rumah dinas Ferdy Sambo. Polri mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tandas Dedi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni