JATIMTIMES – Kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 yang sempat viral pada 2021 terus berlanjut. Kabar terbaru, Satreskrim Polres Jember kembali menetapkan 1 tersangka lagi, Rabu (27/7/2022).
Sehingga, total saat ini sudah ada 2 tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Baca Juga : Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul Ingatkan APH Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Kasatreksrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam pusara kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.
"Benar ada 1 tambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, yakni MD yang semula sebagai saksi. Statusnya meningkat sebagai tersangka, setelah kami bersama dengan Unit Tipikor Polda Jatim melakukan gelar perkara dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim.
MD sendiri tidak lain adalah M. Djamil yang juga mantan kepala BPBD Jember yang saat ini menjadi Staf Ahli Bupati di Pemkab Jember.
Namun meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jember tidak melakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif saat menjalani pemeriksaan, dan juga statusnya sebagai ASN di Pemkab Jember yang masih dibutuhkan tenaganya.
Baca Juga : Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Komnas PA Anggap Dakwaan sebagai Hadiah untuk Anak Indonesia
“Saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya kami anggap masih kooperatif dan juga statusnya sebagai ASN yang tenaganya masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat,” jelas Kasatreskrim.
Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember sebagai tersangka. Penetapan ini setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban Covid dengan cara melakukan pemotongan honor kepada petugas. (*)