free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggota BPD di 7 Desa Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Penulis : Abd Syukur - Editor : Dede Nana

22 - Jul - 2022, 01:28

Placeholder
Foto Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Malik Abrullah Saat Mengambil Sumpah kepada para Anggota BPD 7 Desa di Pandapa Kecamatan Kedungdung Kamis,(21/07/2022) Foto Foto (Abd Syukur Sampang TIMES)

JATIMTIMES- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 7 desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD tersebut berlangsung di Pandapa Kecamatan Kedungdung, Kamis (21/7/2022). Adapun 7 desa tersebut adalah Desa Banyukapah, Desa Komis, Desa Keramat, Desa Banjar, Desa Nyeloh, Desa Pajeruan, serta Desa Moktesareh.

Baca Juga : Respon Keluhan Masyarakat Soal Dugaan Kecurangan Pembangunan Jalan Krisik, Bupati Malang Turun Langsung Lapangan

Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpah.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 7 desa yang baru saja dilantik," ucap Ba Malik panggilan akrab Malik Ambrullah. 

Lebih lanjut Ba Malik menjelaskan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. 

"BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek, di antaranya menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa. Dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa," ungkapnya.

Baca Juga : Ratusan Koperasi di Kota Malang Tak Aktif, Diskopindag Bakal Lakukan Pembinaan 

Ba Malik meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

"Kepada para anggota BPD untuk betul-betul menjadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas melainkan harus berpihak kepada segenap masyarakat desa. Karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Dede Nana