free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Calon Perangkat Desa Boyolangu Yang Gagal Akan Gugat ke PTUN, Komisi A DPRD Tulungagung Dukung Langkah Itu

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2022, 03:30

Placeholder
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan usai hearing dengan para calon perangkat desa Boyolangu yang gagal. Rabu, 20/7/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Belasan calon perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung akan melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan karena merasa tidak puas dengan hasil pengisian perangkat desa melalui sistem penjaringan dan penyaringan beberapa waktu lalu.

Selain itu, para perangkat desa yang gagal juga meminta hearing kepada DPRD Tulungagung untuk menyampaikan keluh kesahnya serta minta jalan keluar atas ketidakpuasan terhadap hasil pengisian perangkat Desa Boyolangu.

Baca Juga : 2 Tahun Perluasan TPA Tlekung di Kota Batu Ngambang, Tunggu Persetujuan Gubernur

Menanggapi hal itu, Komisi A DPRD Tulungagung akan mendukung upaya PTUN yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang gagal.

"Kami juga mendukung calon perangkat desa yang gagal seleksi ini untuk melanjutkan ke PTUN. Karena kami tidak bisa memutuskan atas persoalan ini," kata Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan usai hearing dengan para calon perangkat desa gagal di Kantor DPRD setempat. Rabu (20/7/2022).

Sebagai Ketua Komisi Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pendidikan DPRD Tulungagung, dirinya tidak bisa membatasi hak para calon perangkat desa gagal yang merasa belum puas atas hasil pengisian perangkat Desa Boyolangu.

Gunawan mengaku, Komisi A DPRD tidak bisa memberikan keputusan atas persoalan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pengisian perangkat desa, namun hanya bisa memberikan rekomendasi saja.

Dalam hearing atau dengar pendapat, Komisi A hanya mendengarkan keluhan yang terjadi pada proses pengisian perangkat Desa Boyolangu. Dan secara garis besar, keluhan yang disampaikan adalah terkait ketidakpuasaan terhadap proses dan hasil penjaringan Perangkat Desa Boyolangu.

"Kami akan segera merumuskan kembali aturan pengisian perangkat desa di Tulungagung, selama tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.

Diakui Gunawan, selama ini memang banyak kasus yang muncul dalam proses pengisian perangkat desa khususnya yang melalui sistem penjaringan dan penyaringan. Dirinya berjanji, akan segara mengubah Perda yang ada dan akan dilakukan pembahasan di Bapemperda DPRD Tulungagung.

"Harapan saya memang harus ada perubahan Perda tersebut," tutupnya.

Di tempat yang sama, perwakilan peserta hearing Rohmad mengatakan, permintaan hearing yang dilakukan didasari atas rasa ketidakpuasan terhadap hasil pengisian perangkat desa melalui sistem penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan pada Mei 2022 lalu.

Para peserta pengisian perangkat Desa Boyolangu, lanjut Rohmad, menilai ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada proses dan hasil pengisian perangkat Desa Boyolangu.

Baca Juga : Dukung Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Jusuf Hamka Orasi di PN Malang

"Ketika hasil penjaringan sudah keluar, kami hanya mendapatkan nilai dan kami tidak bisa mendapatkan kunci jawaban dari panitia pelaksana,” katanya.

Menurut Rohmad, hasil hearing yang dilakukan dengan Komisi A DPRD Tulungagung, Komisi A berjanji akan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang disampaikannya itu. Setelah dilakukan pendalaman berupa kajian, Komisi A akan memberikan rekomendasi sebagai bahan melakukan gugatan atau melanjutkan proses ke PTUN.

Sebelum melakukan hearing dengan DPRD, para perangkat Desa yang gagal juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Tulungagung dan upaya mencari keadilan ini juga akan diteruskan hingga di PTUN.

“Sejak 22 Mei 2022, kami mencari keadilan. Jika hasil rekomendasi dari DPRD Tulungagung tidak sesuai dengan yang kami harapankan, kami akan tetap melanjutkan ke PTUN," ungkapnya.

Dalam pengisian perangkat desa melalui sistem penjaringan dan penyaringan, sebut Rohmad, ada 54 peserta yang ikut. Dari 54 peserta itu, ada 4 orang yang lolos, 1 orang mengisi jabatan Kasi Pelayanan dan 3 orang mengisi jabatan Kepala Dusun (Kasun). Namun para peserta yang tidak lolos melihat bahwa nilai ujian yang didapat peserta yang lolos itu tidak masuk akal.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni