JATIMTIMES - Upaya melakukan normalisasi saluran terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui giat pengerukan sedimen dan sampah di saluran.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang pada Senin (18/7/2022) menyasar saluran di koridor Jalan Mayjen Sungkono, tepatnya di sekitar kawasan hunian Puri Cempaka Putih, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga : Ini Capaian Kabupaten Malang hingga Berhasil Raih Nirwasita Tantra Ketiga Kalinya
Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang Ir Diah Ayu Kusumadewi MT menuturkan bahwa kegiatan ini menjadi lokasi pengerukan ke delapan yang telah dilakukan sejauh ini setelah pekan lalu di Kecamatan Sukun. Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga sempat mengalami beberapa kendala.
“Di lokasi ini kami kombinasikan antara alat berat dengan manual. Karena tidak semua lokasi bisa dijangkau alat berat,” terang Diah.
Pada titik kali ini volume sampah yang ditemukan menyumbat aliran air cukup banyak dan tim berhasil mengangkat dalam jumlah signifikan di hari pertama pengerjaan. Diah memperkirakan butuh waktu lebih dari tiga hari untuk menuntaskan pekerjaan di lokasi yang belum tersentuh penanganan intens selama beberapa tahun itu.
Seluruh rangkaian pengerukan yang dilakukan di berbagai tempat, menurut Diah adalah bagian dari arahan Wali Kota Malang, Drs Sutiaji untuk meningkatkan kesiapan menghadapi musim hujan mendatang.
Baca Juga : Bikin Pedagang Cerdas, Diskoperindag Kota Malang Rutin Helat Sepasar Pedas
Namun, Diah juga meminta dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar saling mengingatkan untuk tidak membuang sampah dan material yang bisa mengganggu saluran. Terlebih perubahan iklim yang di antaranya membawa konsekuensi kenaikan intensitas hujan dan cuaca ekstrim turut meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di berbagai daerah.
“Harapannya tentu ini langkah nyata, kami mulai agar risiko banjir dan genangan bisa ditekan. Masih banyak lokasi lain, InsyaAllah kita tangani satu persatu, masyarakat monggo juga bantu buang sampah tidak di saluran,” pungkas Diah.