JATIMTIMES - Pemilik kendaraan harus tahu tips klaim asuransi mobil bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi, tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan di Indonesia masih sangat tinggi.
Tingginya tingkat kecelakaan ini malah diakibatkan oleh banyak faktor, salah satunya tingkat kedisiplinan aturan lalu lintas yang rendah. Hal ini akan membuat masyarakat harus mempunyai perlindungan untuk meminimalkan risiko akibat kecelakaan di jalan salah satunya dengan daftar.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beri Pelatihan Ahli Waris Peserta JKM dan JKK Meninggal Dunia
Bagi pemilik mobil yang mempunyai asuransi All Risk, mobil lecet sedikit saja dapat langsung mengajukan klaim asuransi untuk biaya perbaikan.
Tips klaim asuransi mobil ini sebenarnya sangat mudah bila dokumen untuk klaim asuransi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan bisa kamu siapkan.
1. Laporkan ke Pihak Asuransi
Hal pertama yang bisa dilakukan bila ingin mengajukan klaim terhadap mobil yang lecet yaitu laporkan dulu ke pihak asuransi. Pada saat mobil mengalami lecet, langsung hubungi pihak asuransi melalui telepon atau pesan untuk dapat membuat laporan.
Berikutnya, langsung dokumentasikan bagian mobil yang lecet untuk dilampirkan dalam proses pengajuan klaim. Sesudah mendapatkan laporan, maka pihak asuransi akan menyiapkan laporan pengajuan dan menunggu untuk membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat tips klaim asuransi mobil ini.
2. Lampirkan Bukti Foto Bagian yang Lecet
Saat Anda ingin mengajukan klaim, jangan lupa foto pada bagian mobil yang lecet atau rusak. Foto ini bisa saja menjadi bukti pada saat pelaporan sekaligus harus dilampirkan pada berkas persyaratan pengajuan.
Tidak lupa memberikan informasi yang jujur terkait kronologi kejadian. Jadi mobil dapat mengalami kerusakan tersebut agar klaim asuransi bisa diterima.
3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sesudah membuat laporan dan mendokumentasikan kondisi mobil yang lecet, tips klaim asuransi mobil berikutnya siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil lecet ini antara lain seperti fotokopi STNK, fotokopi SIM.
Selain itu, fotokopi polis asuransi mobil, formulir klaim asuransi serta surat keterangan polisi yang menyatakan mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
Lalu persiapkan semua dokumen dalam satu map berkas yang nantinya akan dibawa ke kantor asuransi. Hal ini dilakukan untuk proses pengajuan klaim asuransi kerusakan.
4. Isilah Form untuk Pengajuan Klaim Mobil Lecet
Sesudah dokumen yang diperlukan siap, selanjutnya Anda bisa langsung mengajukan klaim asuransi. Tips klaim asuransi mobil selanjutnya dengan mengisi formulir pengajuan yang sudah disiapkan oleh pihak asuransi.
Anda bisa langsung mengisi formulir asuransi secara online atau dengan datang langsung ke kantor asuransi.
Baca Juga : Pertama Hadir di Indonesia, GoSend Car Start dari Kota Surabaya
Saat ini sudah banyak sekali polis asuransi yang menyediakan fasilitas klaim asuransi secara digital agar mempermudah proses pengajuan. Sesudah formulir siap, maka pihak asuransi bisa saja melakukan pengecekan terhadap kondisi kerusakan mobil.
5. Sampaikan Informasi dan Kronologi Kejadian
Agar bisa memastikan apakah Anda bisa mendapatkan klaim mobil lecet atau tidak, pihak asuransi akan bertanya terkait kronologi kejadian. Lalu sampaikan juga informasi mengenai kronologi kejadian dengan jujur dan runtut agar klaim mobil bisa diterima.
Apabila dibutuhkan pihak asuransi bisa langsung melakukan pengecekan kerusakan secara langsung di bengkel rekanan.
6. Pantau Progress Pengajuan Klaim
Pasalnya, pihak asuransi tidak akan langsung bisa memberikan keputusan apakah pengajuan klaim kamu ditolak atau tidak. Oleh karena itu, Anda harus selalu memantau progress pengajuan klaim baik melalui aplikasi resmi atau menghubungi customer service.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan status. Jika cara klaim asuransi mobil diterima, segeralah datangi bengkel rekanan untuk dilakukan perbaikan terhadap mobil yang akan mengalami kerusakan tersebut.
7. Gunakan Jasa Bengkel Rekanan
Klaim asuransi kendaraan hanya dapat digunakan oleh bengkel rekanan pihak asuransi. Apabila asuransi telah disetujui, maka segera datangi bengkel rekanan terdekat untuk memperoleh perbaikan.
Bengkel bisa saja melakukan perbaikan sesuai dengan klaim yang disetujui oleh pihak asuransi. Apabila ada bagian yang tidak disetujui, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua cara klaim asuransi mobil yang diajukan pada saat kendaraan mengalami kerusakan diterima oleh pihak asuransi. Asuransi ini hanya bisa menerima klaim bila pemohon melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Apabila kerusakan mobil akibat kelalaian pengemudi seperti menyetir saat mabuk atau dan tidak memiliki SIM, maka dokumen untuk klaim asuransi pasti akan ditolak.